Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2021/PN Bnr NURLAELI KHATMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURLAELI KHATMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan Nama Orang Tua (Ibu) anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ALAM FARUQ IBNU SYAFIQ Nomor 81442/TP/2009 tanggal Enam Belas April Dua Ribu Sembilan tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAILI dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAELI KHATMAH;
  • Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama Orang Tua (Ibu) anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ALAM FARUQ IBNU SYAFIQ Nomor 81442/TP/2009 tanggal Enam Belas April Dua Ribu Sembilan tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAILI dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAELI KHATMAH serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak