Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama Orang Tua (Ibu) anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ALAM FARUQ IBNU SYAFIQ Nomor 81442/TP/2009 tanggal Enam Belas April Dua Ribu Sembilan tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAILI dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAELI KHATMAH;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama Orang Tua (Ibu) anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ALAM FARUQ IBNU SYAFIQ Nomor 81442/TP/2009 tanggal Enam Belas April Dua Ribu Sembilan tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAILI dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RIDWAN DENGAN NURLAELI KHATMAH serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya. |