Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Bnr FITRIYAH 1.PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA PUSAT, Cq. PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA CABANG MADUKARA
2.GUSTI KARTIKA
5.KUSIWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA PUSAT, Cq. PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA CABANG MADUKARA
2GUSTI KARTIKA
3KUSIWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HANTORO HILARIUS LUTURMELE, SHKUSIWAN
2SRI WIJONOKUSIWAN
3R. KENTOS P. MURDONO, S.H.PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA PUSAT, Cq. PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA CABANG MADUKARA
4HANTORO HILARIUS LUTURMELE, S.H.PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA PUSAT, Cq. PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA CABANG MADUKARA
5SAHRI AL ASROR, S.H.KUSIWAN
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN RI, Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG RI, Cq. KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI KANWIL JAWA TENGAH Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANJARNEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan PENGGUGAT sebagai pihak ketiga adalah sah dan tepat serta beralasan;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikat baik dan jujur;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik tanah beserta bangunan diatasnya dengan SHM No. 00301 an. Fitriyah dengan luas 522 m2 yang terletak di Desa Pagelak, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan SHM No. 00301 an. Fitriyah dengan luas 522 m2 yang terletak di Desa Pagelak, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara kepada PENGGUGAT, karena PENGGUGAT merupakan Pemilik yang sah dan belum pernah mengizinkan untuk melelang atau bahkan menjual kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II atau TERGUGAT III;
  6. Menghukum TERGUGAT I atas perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan pelelangan tanah dan bangunan milik PENGGUGAT, maka wajar bila PENGGUGAT menuntut ganti rugi :

- Materiil kepada TERGUGAT I sebesar : Rp 516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah).

- Immateriil yang sebenarnya kerugian ini tidak bisa dirupiahkan karena kami mendapatkan tekanan batin dan trauma, maka kami tuntut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

 

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan Hak-hak seperti semula sesuai perjanjian kontrak antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II.

8. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara atas timbulnya perkara ini;

9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum seperti : Verzet, Banding maupun Kasasi.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak