Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2021/PN Bnr FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H. 1.SARDIONO Alias MADI Bin SANARJA Alm
2.SABAR Bin PARSONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-64/M.3.36/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARDIONO Alias MADI Bin SANARJA Alm[Penahanan]
2SABAR Bin PARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SARDIONO Alias  MADI Bin SANARJA (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SABAR Bin PARSONO, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2021 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi AGUS RAHARJO turut Desa Punggelan Rt. 002 Rw. 009 Kec. Punggelan Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum,  pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :     

       

Bahwa awalnya terdakwa I SARDIONO als MADI bin SANARJA  berencana untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dengan mengajak terdakwa II SABAR  bin PARSONO, setelah terdakwa I SARDIONO als MADI bin SANARJA  menentukan waktu dan sasaran yang akan dituju kemudian terdakwa I SARDIONO als MADI bin SANARJA dan terdakwa II SABAR bin PARSONO berboncengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II SABAR bin PARSONO berupa Sepeda motor merk Honda vario 125 warna hitam tahun 2019, Nopol : R 3757 D,  menuju  ke rumah saksi AGUS RAHARJO di  Desa Punggelan Rt. 002 Rw. 009 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara yang menjadi sasaran rencana pencuriannya, sesampai di tepi jalan  depan rumah saksi AGUS RAHARJO, terdakwa I SARDIONO als MADI memerintahkan terdakwa II  SABAR bin PARSONO untuk menghentikan laju kendaraan, setelah itu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA turun dari sepeda motor dan memerintahkan terdakwa II. SABAR bin PARSONO untuk berjaga-jaga dan mengawasi situasi dan sekitar rumah saksi AGUS RAHARJO dan selalin itu terdakwa II. SABAR bin PARSONO diminta supaya selalu mengaktifkan handphone untuk berkomunikasi dengan terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA, setelah itu terdakwa II. SABAR bin PARSONO  memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan depan rumah saksi AGUS RAHARJO dan mengawasi situasi disekitar rumah saksi AGUS RAHARJO , sedangkan terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi AGUS RAHARJO yang menjadi target sasarat pencurian, sesampai didepan rumah saksi AGUS RAHARJO terlebih dahulu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA mengelilingi rumah saksi AGUS RAHARJO untuk memantau situasi dan saat terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA memantau situasi sekitar rumah tersebut melihat dari kaca jendela rumah saksi AGUS RAHARJO  sebelah samping ada 1 (satu) buah handphone yang ditaruh di atas meja TV, setelah itu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menuju ke garasi rumah saksi AGUS RAHARJO dan mendapati pintu gerbang garasi dalam keadaan tertutup tidak dikunci selanjutnya terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA masuk melalui pintu samping rumah yang menghubungkan garasi dengan dapur dan saat itu pintu samping rumah juga dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci, selanjutnya terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA masuk ke dalam rumah kemudian menuju ke ruang tengah dan mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam yang ditaruh diatas meja  TV selanjutnya setelah berhasil megambil handphone kemudian terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA keluar rumah melalui pintu samping dan saat keluar rumah tersebut terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol : R- 2775-WW yang diparkir di garasi dalam keadaan kunci tertancap/ tergantung di kontak sepeda motor sehingga terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA langsung membawa keluar sepeda motor tersebut dari dalam garasi dengan cara didorong sampai tepi jalan di depan rumah saksi AGUS RAHARJO dan setelah itu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara di stater setelah mesin menyala kemudian terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA dan terdakwa II. SABAR bin PARSONO menuju ke depan Kantor Kecamatan Punggelan, setelah sampai di depan Kantor Kecamatan Punggelan kemudian terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menyampaikan kepada  terdakwa II. SABAR bin PARSONO bahwa akan  menggadaikan sepeda motor honda beat warna putih Nopol : R- 2775-WW tersebut kepada saksi SURATMAN alamat Desa Petambakan Rt.01 Rw.04 Kec. Madukara Kab. Banjarnegara dan  terdakwa II. SABAR bin PARSONO menyetujui rencana terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA.

  • Bahwa  terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA dan terdakwa II. SABAR bin PARSONO bersama-sama menuju ke rumah saksi  SURATMAN untuk menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut. dimana terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA mengendarai sepeda motor Honda beat milik saksi AGUS RAHARJO sedangkan terdakwa II. SABAR bin PARSONO mengendarai sepeda motor Honda vario warna hitam, saat dalam perjalanan, sepeda motor Honda beat warna putih Nopol : R-2775-WW kehabisan bensin dan ketika mengisi bensin tersebut terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menemukan STNK sepeda motor tersebut disimpan dibawah jok motor, selanjutnya setelah bertemu dengan saksi SURATMAN di Desa Petambakan Kec. Madukara Kab. Banjarnegara terdakwa  menggadaikan sepeda motor milik saksi AGUS RAHARJO yang diakuinya sebagai milik terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA beralasan bahwa sedang membutuhkan uang untuk membayar biaya anak tersangka sekolah, maka setelah sepakat kemudian terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih No.Pol : R-2775-WW berikut STNKnya kepada saksi SURATMAN dan terdakwa  menerima uang dari saksi  SURATMAN sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya uang hasil gadai tersebut dibagi, terdakwa I. SARDIONO als MADI mengambil bagian Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II.  SABAR bin PARSONO diberi bagian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) adapun handphone OPPO A5s kemudian esok harinya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira jam 11.00 Wib oleh terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menjual 1 (satu) unit handpone  merk Oppo A5s warna hitam milik saksi AGUS RAHARJO  kepada Sdr. BAGAS warga Desa Karangsari Kec. Punggelan Kab. Banjarnegara  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), . dan dari hasil penjualan  handphone tersebut terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA mengambil bagian sebesar Rp.700.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II.  SABAR bin PARSONO  mendapatkan bagian Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa atas perbuatan para  terdakwa maka saksi AGUS RAHARJO  mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya