Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2021/PN Bnr | FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H. | 1.SARDIONO Alias MADI Bin SANARJA Alm 2.SABAR Bin PARSONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jun. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2021/PN Bnr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-64/M.3.36/Eoh.2/06/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I SARDIONO Alias MADI Bin SANARJA (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SABAR Bin PARSONO, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi AGUS RAHARJO turut Desa Punggelan Rt. 002 Rw. 009 Kec. Punggelan Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa I SARDIONO als MADI bin SANARJA berencana untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dengan mengajak terdakwa II SABAR bin PARSONO, setelah terdakwa I SARDIONO als MADI bin SANARJA menentukan waktu dan sasaran yang akan dituju kemudian terdakwa I SARDIONO als MADI bin SANARJA dan terdakwa II SABAR bin PARSONO berboncengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II SABAR bin PARSONO berupa Sepeda motor merk Honda vario 125 warna hitam tahun 2019, Nopol : R 3757 D, menuju ke rumah saksi AGUS RAHARJO di Desa Punggelan Rt. 002 Rw. 009 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara yang menjadi sasaran rencana pencuriannya, sesampai di tepi jalan depan rumah saksi AGUS RAHARJO, terdakwa I SARDIONO als MADI memerintahkan terdakwa II SABAR bin PARSONO untuk menghentikan laju kendaraan, setelah itu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA turun dari sepeda motor dan memerintahkan terdakwa II. SABAR bin PARSONO untuk berjaga-jaga dan mengawasi situasi dan sekitar rumah saksi AGUS RAHARJO dan selalin itu terdakwa II. SABAR bin PARSONO diminta supaya selalu mengaktifkan handphone untuk berkomunikasi dengan terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA, setelah itu terdakwa II. SABAR bin PARSONO memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan depan rumah saksi AGUS RAHARJO dan mengawasi situasi disekitar rumah saksi AGUS RAHARJO , sedangkan terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi AGUS RAHARJO yang menjadi target sasarat pencurian, sesampai didepan rumah saksi AGUS RAHARJO terlebih dahulu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA mengelilingi rumah saksi AGUS RAHARJO untuk memantau situasi dan saat terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA memantau situasi sekitar rumah tersebut melihat dari kaca jendela rumah saksi AGUS RAHARJO sebelah samping ada 1 (satu) buah handphone yang ditaruh di atas meja TV, setelah itu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menuju ke garasi rumah saksi AGUS RAHARJO dan mendapati pintu gerbang garasi dalam keadaan tertutup tidak dikunci selanjutnya terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA masuk melalui pintu samping rumah yang menghubungkan garasi dengan dapur dan saat itu pintu samping rumah juga dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci, selanjutnya terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA masuk ke dalam rumah kemudian menuju ke ruang tengah dan mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam yang ditaruh diatas meja TV selanjutnya setelah berhasil megambil handphone kemudian terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA keluar rumah melalui pintu samping dan saat keluar rumah tersebut terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol : R- 2775-WW yang diparkir di garasi dalam keadaan kunci tertancap/ tergantung di kontak sepeda motor sehingga terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA langsung membawa keluar sepeda motor tersebut dari dalam garasi dengan cara didorong sampai tepi jalan di depan rumah saksi AGUS RAHARJO dan setelah itu terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara di stater setelah mesin menyala kemudian terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA dan terdakwa II. SABAR bin PARSONO menuju ke depan Kantor Kecamatan Punggelan, setelah sampai di depan Kantor Kecamatan Punggelan kemudian terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA menyampaikan kepada terdakwa II. SABAR bin PARSONO bahwa akan menggadaikan sepeda motor honda beat warna putih Nopol : R- 2775-WW tersebut kepada saksi SURATMAN alamat Desa Petambakan Rt.01 Rw.04 Kec. Madukara Kab. Banjarnegara dan terdakwa II. SABAR bin PARSONO menyetujui rencana terdakwa I. SARDIONO als MADI bin SANARJA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |