Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2021/PN Bnr AGIL JANURI UTOMO, S.H Heru Siswanto bin Damin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-30/M.3.36/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heru Siswanto bin Damin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa Heru Siswanto bin Damin pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat didepan Agen Bus Sinar Jaya didalam area Terminal Mandiraja dengan alamat Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Banjarnegara karena sdr.Saeful  (dalam pencarian/DPO) yang berada di Banjarnegara menghubungi terdakwa melalui handphone (HP) dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yakni menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa sampai di Kabupaten Banjarnegara lalu dijemput oleh sdr. Saeful (DPO) didekat lampu merah (traffic light) Kec. Klampok Kab. Banjarnegara kemudian  menuju kos sdr. Saeful di Purwareja Klampok lalu setelah sampai ditempat kos tersebut sdr. Saeful mengatakan dan menunjukkan kepada terdakwa ada 5 (lima) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada dalam bungkusan klip plastik bening yang harganya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu terdakwa menjawab belum ada uang dan sdr. Saeful menanggapi kalau sudah laku terjual bayar melalui tranfrer bank dengan mencicil dan terdakwa menyetujuinya lalu sdr. Saeful menyuruh terdakwa membungkus sabu tersebut menggunakan tisu dan  dilakban warna cokelat kemudian terdakwa menyimpanya dalam sela jaket bagian lengan sebelah kiri jaket parasut warna hitam merek NSCO kemudian sdr. Saeful mengantarkan terdakwa keterminal Mandiraja untuk pulang kembali ke Jakarta selanjutnya sekira pukul 16.50 Wib pada saat terdakwa duduk didepan tempat Agen Bus Sinar Jaya menunggu tiket bus lalu datang anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara yakni saksi Rifangga Aji Priambodho dan saksi Nanda Aditya lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Kukuh Adi Yanto serta saksi Suwarso dan didapatkan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan dilakban warna cokelat yang berada disela jaket bagian lengan sebelah kiri jaket parasut warna hitam merek NSCO yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merek samsung J7 pro warna pink dengan nomor 081959665024 kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa terdakwa tidak ada ijin/rekomendasi dari pihak berwenang dalam hal ini menteri kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu; 

Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Banjarnegara dengan berita Acara penimbangan Nomor : 03/13628/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Nunik Handayani, dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu adalah  dengan berat 4,63077 (empat koma enam tiga nol tujuh tujuh) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No Lab : 294/NNF/2021 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlag segel dan berlabel barang bukti dan 1 (satu) botol plastik yang berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-661/2021/NNF : 1(satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat berisi serbuk kristal dengan berat 4,63077 (empat koma enam tiga nol tujuh tujuh) gram ;
  2. BB-662/2021/NNF : 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 194 ml

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Heru Siswanto Bin Damin.

Setelah dilakuan pemeriksaan laboratoris dengan kesimpulan hasil pemeriksaan BB-661/2021/NNF berupa serbuk kristal dan BB-662/2021/NNF berupa urine adalah Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, Lampiran No urut 61)

Berita Acara Laboratoris Kriminalistik ini ditutup dan ditandatangani pemeriksa Dr. Drs Teguh Primhono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Prasetyo, M.Si, Nur Taufik, S.T dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Drs. Kartono.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa Heru Siswanto bin Damin pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat didepan Agen Bus Sinar Jaya didalam area Terminal Mandiraja dengan alamat Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara yakni saksi Rifangga Aji Priambodo dan saksi Nandya Aditya mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah Kecamatan Mandiraja selanjutnya saksi Rifangga Aji Priambodo dan saksi Nandya Aditya melakukan penyelidikan diwilayah tersebut  kemudian sekira pukul 16.40 Wib pada saat didepan Agen Bus Sinar Jaya didalam area Terminal Mandiraja dengan alamat Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara saksi Rifangga Aji Priambodo dan saksi Nandya Aditya melihat terdakwa sedang duduk didepan agen bus tersebut menunggu tiket bus lalu datang anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara yakni saksi Rifangga Aji Priambodho dan saksi Nanda Aditya lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Kukuh Adi Yanto serta saksi Suwarso dan didapatkan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan dilakban warna cokelat yang berada disela jaket bagian lengan sebelah kiri jaket parasut warna hitam merek NSCO yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merek samsung J7 pro warna pink dengan nomor 081959665024 kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara mengamankan dan membawa terdakwa serta barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa terdakwa tidak ada ijin/rekomendasi dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; 

Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Banjarnegara dengan berita Acara penimbangan Nomor : 03/13628/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Nunik Handayani, dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu adalah  dengan berat 4,63077 (empat koma enam tiga nol tujuh tujuh) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No Lab : 294/NNF/2021 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlag segel dan berlabel barang bukti dan 1 (satu) botol plastik yang berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-661/2021/NNF : 1(satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat berisi serbuk kristal dengan berat 4,63077 (empat koma enam tiga nol tujuh tujuh) gram ;
  2. BB-662/2021/NNF : 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 194 ml

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Heru Siswanto Bin Damin.

Setelah dilakuan pemeriksaan laboratoris dengan kesimpulan hasil pemeriksaan BB-661/2021/NNF berupa serbuk kristal dan BB-662/2021/NNF berupa urine adalah Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, Lampiran No urut 61)

Berita Acara Laboratoris Kriminalistik ini ditutup dan ditandatangani pemeriksa Dr. Drs Teguh Primhono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Prasetyo, M.Si, Nur Taufik, S.T dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Drs. Kartono.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika -

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia terdakwa Heru Siswanto bin Damin pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat didepan Agen Bus Sinar Jaya didalam area Terminal Mandiraja dengan alamat Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Banjarnegara karena sdr.Saeful  (dalam pencarian/DPO) yang berada di Banjarnegara menghubungi terdakwa melalui handphone (HP) dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada terdakwa serta menyuruh terdakwa datang menemuinya di Banjarnegara dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa sampai di Kabupaten Banjarnegara lalu dijemput oleh sdr. Saeful (DPO) didekat lampu merah (trafight light) Kec. Klampok Kab. Banjarnegara kemudian  menuju kos sdr. Saeful di Purwareja Klampok lalu setelah sampai ditempat kos tersebut sdr. Saeful menunjukkan kepada terdakwa ada 5 (lima) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada dalam bungkusan klip plastik bening selanjutnya sdr. Saeful mengatakan kepada  terdakwa “ ki jajal disit barange kaya apa (ini coba dulu barangnya seperti ap? ) lalu sdr. Saeful mengeluarkan seperangkat alat hisap sabu selanjutnya sdr. Saeful menyisihkan sebagian sabu tersebut untuk dipakai bersama terdakwa dengan cara menggunakan alat hisap/bong berupa botol plastik dengan dilubangi tutupnya dipasang sedotan dan sedotan tersebut dipasang pipet kaca selanjutnya pipet kaca tersebut dimasukkan sabu lalu dibakar menggunakan korek api selanjutnya dihisap kemudian setelah memakai 3 (tiga) kali hisapan terdakwa kemudian mandi dan ganti pakaian lalu sebelum pergi dari tempat kos tersebut sdr Saeful  menyuruh terdakwa membungkus sisa sabu tersebut menggunakan tisu dan dilakban warna cokelat kemudian terdakwa menyimpanya dalam sela jaket bagian lengan sebelah kiri jaket parasut warna hitam merek NSCO kemudian sdr. Saeful mengantarkan terdakwa keterminal Mandiraja untuk pulang kembali ke Jakarta selanjutnya sekira pukul 16.50 Wib pada saat terdakwa duduk didepan tempat Agen Bus Sinar Jaya menunggu tiket bus lalu datang anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara yakni saksi Rifangga Aji Priambodho dan saksi Nanda Aditya lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Kukuh Adi Yanto serta saksi Suwarso dan didapatkan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan dilakban warna cokelat yang berada disela jaket bagian lengan sebelah kiri jaket parasut warna hitam merek NSCO yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merek samsung J7 pro warna pink dengan nomor 081959665024 kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa terdakwa tidak ada ijin/rekomendasi dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menggunakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri; 

Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Banjarnegara dengan berita Acara penimbangan Nomor : 03/13628/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Nunik Handayani, dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu adalah  dengan berat 4,63077 (empat koma enam tiga nol tujuh tujuh) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No Lab : 294/NNF/2021 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlag segel dan berlabel barang bukti dan 1 (satu) botol plastik yang berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-661/2021/NNF : 1(satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat berisi serbuk kristal dengan berat 4,63077 (empat koma enam tiga nol tujuh tujuh) gram ;
  2. BB-662/2021/NNF : 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 194 ml

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Heru Siswanto Bin Damin.

Setelah dilakuan pemeriksaan laboratoris dengan kesimpulan hasil pemeriksaan BB-661/2021/NNF berupa serbuk kristal dan BB-662/2021/NNF berupa urine adalah Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, Lampiran No urut 61)

Berita Acara Laboratoris Kriminalistik ditandatangani pemeriksa Dr. Drs Teguh Primhono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Prasetyo, M.Si, Nur Taufik, S.T dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Drs. Kartono.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya