| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.175.443,- (Seratus lima juta seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah)
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 661 atas nama Lasiman Akhmad Muhasim dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebutdigunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |