Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Bnr 1.TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
2.TEGUH ISKANDAR, S.H
AGUS FATKHUL HIDAYAT BIN MISLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3530/M.3.36/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
2TEGUH ISKANDAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FATKHUL HIDAYAT BIN MISLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS FATKHUL HIDAYAT Bin MISLAM, pada kurun waktu tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Desember 2023, bertempat di Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) Unit Cabang Banjarnegara yang beralamat di jalan Raya Petambakan Km 02 Desa Petambakan kecamatan Madukara kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi ANNUR SOFYAN KURNIAWAN Bin TOTOK PUJI DJ selaku Kepala Unit Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG)  Unit Banjarnegara melaporkan dugaan terjadi “fraud” atau tindakan kecurangan atau penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah, seringkali dengan cara memanipulasi informasi atau menyalahgunakan aset, dan dapat merugikan individu, organisasi, atau pihak lain yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Kepala Satuan Pengawasan Intern Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) Pusat berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :SPD03240023 tanggal 19 Februari 2024, mengirim Tim Audit Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) yang dipimpin oleh Ahli KARJONO Bin (Alm) JUHASIM untuk melakukan pemeriksaan / audit secara berkala di Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) Unit Banjarnegara pada tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 08 Maret 2024.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan audit dengan cara melakukan pengecekan terhadap data piutang dari sistem aplikasi Perdagangan Barang Bangunan (PBB) KWSG secara cermat dan berdasarkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan PBB Banjarnegara nomor: No.006 / CM.SPI.00.04 / IA.02 / 03.2024, tanggal 14 Maret 2024, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
  1. Telah terjadi penggelapan piutang oleh Sales bernama AGUS FATKHUL HIDAYAT di PBB Banjarnegara nilai kerugian Rp. 266.060.050.-. (status kepegawaian : Kontrak);
  2. Penggelapan piutang dapat terjadi karena berdasarkan audit sistem yang sudah dilakukan, User name & Password dapat digunakan oleh semua personil termasuk sales dapat menggunakan username dan password logistik, sehingga membuka peluang cetak Surat Jalan (SJ) dan terjadi SJ dengan tanda tangan pelanggan dan stempel palsu. Kemudian ekspedisi nota tagihan tidak berjalan dengan baik & benar baik pagi maupun sore hari (sales dapat mengabil Nota SJ tagihan sendiri) serta tidak berjalannya konfirmasi piutang oleh intern Unit dengan baik dan benar sehingga tidak diketahui sejak dini;
  3. Adanya dugaan kontrol oleh BM PBB Banjarnegara kurang maksimal sehingga SOP tidak berjalan dengan baik dan benar yang menyebabkan peluang fraud/kecurangan dapat terjadi dan kontrol kurang maksimal, seperti:
  • Saksi An Nur Sofyan Kurniawan tidak menjalakan verifikasi terhadap berjalannya Ekspedisi Nota /SJ Tagihan, sehingga ekspedisi di PBB Banjarnegara tidak terpantau dan tertangani dengan baik & benar;
  • Laporan penjualan harian belum dicetak sebagai alat serah terima nota dari Logistik ke Administrasi, sehingga tidak terpantau kelengkapan serah terima baik kelengkapan Stempel, Tanda Tangan dan Nama Pelanggan maupun kelengkapan Surat Jalan, Invoice & Purchasing Order/OJ;
  • Penjualan menggunakan SJ manual, khususnya area Terdakwa Agus Fatkhul Hidayat sehingga membuka peluang terjadinya SJ cetak aplikasi PHP dengan stempel palsu “pelanggan” dan tandatangan pelanggan palsu.
  • Bahwa rincian toko yang difiktifkan adalah sebagai berikut:

No

Nama toko

Alamat

Barang

Nominal Piutang

Modus

Keterangan

1.

TB.BERKAH SANTOSA

JL.PURWASANA KECAMATAN PUNGGELAN KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

RP.21.802.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 3 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

2.

TB.USAHA MANDIRI

MANTRIANOM RT 01 RW 08 KECAMATAN BAWANG KAB,BANJARNEGARA

SEMEN

RP.15.527.500,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 2 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

3.

TB.DUTA KONTRUKSI

JL.RAYA DESA KAREKAN KEC.PAGENTAN KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

RP.1.000.000,-

HASIL TAGIHAN TIDAK DISETORKAN

 

4.

TB.AMALIAH

ARGASOKA SIDAMULYA KEC/KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

ASBES

BOARD

RP.26.511.300,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 5 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

5.

TB.MANGUN INDAH

BOJANEGARA RT 03 RW 02 KEC. SIGALUH KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

BOARD

RP.2.460.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 1 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

6.

TB.TIGA DAUN KEJAJAR

JL.DIENG KM 11 KEC.GARUNG KAB.WONOSOBO

ASBES

BOARD

RP.14.353.500,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 2 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

7.

TB.SUMBER AGUNG

KOMPLEK PASAR BATUR KEC.BATUR KAB.BANJARNEGARA

BOARD

 

RP.7.125.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 1 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

8.

TB.LESTARI

JL.RAYA BALUN RT 20 RW 04 KEC.WANAYASA KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

ASBES

BOARD

RP.13.320.000,-

STEMPEL / CAP PALSU DAN TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

Terdadapt 1 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

9.

TB.LANGGENG REJEKI

JL.RAYA PAGEDONGAN RT 05 RW 01 KEC.PAGEDONGAN KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

ASBES

RP.10.240.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 3 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

10.

TB.SINAR BUANA

JL.RAYA SIDAKANGEN  DEPAN POM BANJARNEGARA

SEMEN

RP.7.625.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdadapt 1 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

11.

TB.SEMOGA BERKAH

KALILUNJAR RT 02 RW 01 KEC.PEJAWARAN KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

ASBES

BOARD

RP.19.155.250,-

STEMPEL / CAP PALSU DAN TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

Terdadapt 3 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

12.

TB.TABARUKAN

JL.DIENG KM 03 RT 02 RW 03 KEC.BATUR KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

RP.2.000.000,-

TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

Terdapat 1 SPJ dan invoice piutang (nota) uang tidak disetorkan

13.

TB.ATHA JAYA

JL.TIMBANG SAMBONG BANJARNEGARA

SEMEN

ASBES

RP.22.065.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdapat 4 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

14.

TB.SUMBER REJEKI BARU

JL.SEMBAWA KEC.KALIBENING KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

RP.13.500.000,-

TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

 

15.

TB.ADITYA MATERIAL

DESA PANDANSARI RT 01 RW 01 KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

ASBES

BOARD

RP.18.729.500,-

TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

 

16.

TB.ONE CON

MANTRIANOM KEC.BAWANG KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

RP.15.820.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdapat 2 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

17.

TB.RAA,UF

DESA MENTAWANA RT 02 RW 01 KEC.PAGENTAN KAB.BANJARNEGARA

ASBES

BOARD

RP.15.910.000,-

TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

 

18.

TB.DEDY JAYA

JL.PEJAWARAN MAJASARI KEC.PAGENTAN KAB.BANJARNEGARA

SEMEN

ASBES

BOARD

RP.19.203.500,-

TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

 

19.

TB.GUNUNG GAJAH

JL.RAYA PEJAWARAN KALILUNJAR KEC.PEJAWARAN KEC.BANJARNEGARA

SEMEN

BOARD

RP.8.525.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdapat 2 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

20.

TB.EKA

KEC.KARANGKOBAR BANJARNEGARA

SEMEN

RP.13.962.500,-

TAGIHAN TIDAK DISETORKAN 

 

21.

TB.ABIMANYU

DS.SIDAKANGEN KEC.KALIBENING KAB.BANJARNEGARA

BOARD

RP.3.975.000,-

STEMPEL / CAP PALSU

Terdapat 3 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

 

TOTAL

 

 

RP.266.060.000,-

 

31 SPJ dan invoice piutang (nota) fiktif

 

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa karena Terdakwa merupakan karyawan di PT. Semen Indonesia Distributor Cabang Banjarnegara sejak bulan Oktober 2015 ditugaskan sebagai admin dan pada tahun 2022 dipindah tugaskan sebagai Sales Area atau Marketing Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) yang dituangkan dalam surat keputusan / surat tugas nomor : 044 / SPK.012 / KWSG / III / 22, tanggal 22 Maret 2022. Menerima gaji/upah yang terdiri dari Gaji pokok, tunjangan, kesejahteraan dan lembur, serta beberapa potongan setiap bulan kurang lebih Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri dan Bank BSI An. AGUS FATKHUL HIDAYAT.
  • Bahwa Terdakwa telah merugikan secara materiil Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) Unit Banjarnegara dengan cara menjual barang berupa semen, asbes dan board milik Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) Unit Banjarnegara dengan menggunakan nota-nota fiktif toko yang stempel toko dipalsukan oleh Terdakwa, kemudian diinput dalam sistem penjualan barang bangunan tidak sesuai dengan pesanan serta uang pembayaran dari beberapa konsumen tidak disetorkan kepada perusahaan yaitu Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik (KWSG) cabang Banjarnegara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan berulang kali sehingga timbul sekitar 21 (dua puluh satu) nota fiktif dengan kerugian sejumlah Rp.266.060.050,- (dua ratus enam puluh enam juta enam puluh ribu lima puluh rupiah) dan uang hasil perbuatan tersebut Terdakwa akui untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya