Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2023/PN Bnr RENDI WASKITHA BAYU AJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENDI WASKITHA BAYU AJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang  bernama RENDI WASKITHA BAYU AJI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Banjarnegara pada tanggal 28 Februari 1996  sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor : 25726/TP/2006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RENDI WASKITHA BA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang bernama RENDI WASKITHA BAYU AJI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Banjarnegara pada tanggal 28 Februari 1996 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor : 25726/TP/2006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RENDI WASKITHA BA, serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
    ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak