Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2016/PN Bnr 1.LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA
2.SARIYEM
2.PT. Bank Tabungan Pensiunan Persero Tbk Kantor Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Persero Tbk Kantor Cabang Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
4.SRI PUJININGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2016/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 27 Sep. 2016
Nomor Surat 294/LPKNI-G/IX/2016
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA
2SARIYEM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Pensiunan Persero Tbk Kantor Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Persero Tbk Kantor Cabang Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3SRI PUJININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.      Mengabulkan Gugatan para Penggugat  seluruhnya. 

2.      Menyatakan sebagai hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik.

3.      Menyatakan sebagai hukum bahwa kepemilikan objek jaminan  Sertifikat Hak Milik No. 275  terletak  di Desa Kebakalan, Kecamatan Mandiraja a/n Bambang Sugiarto yang sekarang dikuasai Tergugat III adalah tidak sah

 4.     Menyatakan sebagai hukum para Penggugat adalah  sebagai Penggugat  yang baik dan benar memiliki dasar hukum / Legal standing oleh karenanya harus dilindungi Undang- Undang. 

5.      Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I  menjual lelang objek jaminan milik Penggugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum oleh karenanya risalah lelang nomor 179/2016 tanggal 04 April 2016 tidak mengikat dan batal demi hukum. 

6.      Menyatakan  perbuatan Tergugat I menjual lelang dibawah harga pasar adalah merupakan perbuatan yang merugikan Penggugat II dan perbuatan melawan hukum. 

7.      Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab  Tergugat I. 

8.      Menyatakan dengan hukum bahwa  perjanjian kredit Penggugat II dengan Tergugat I melanggar klausula baku yang dilarang UUPK adalah tidak sah sehingga batal demi hukum. 

9.      Menyatakan  dengan hukum bahwa eksekusi hak tanggungan berdasarkan pasal 6 UUHT melalui KPKNL tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan adalah tidak sah sehingga harus dibatalkan.

10.   Menyatakan bahwa Penggugat II dapat membayar kembali hutangnya secara kontinantie di Pengadilan Banjarnegara. 

 

15.   Menghukum paraTergugat   membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh  juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud. 

16.   Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu walaupun  para Tergugat  melakukan upaya verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij vooraad)   

17.   Menghukum   Tergugat Imembayar semua biaya perkara.  

Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak