Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2021/PN Bnr CRISTIAN ERRY WIBOWO M.,S.H. ANGGUN BAKTI RAHARJO Bin MUCKLAS EKODY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-49/M.3.36/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1CRISTIAN ERRY WIBOWO M.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGUN BAKTI RAHARJO Bin MUCKLAS EKODY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EKO YULI PRIHATIN, SHANGGUN BAKTI RAHARJO Bin MUCKLAS EKODY
Anak Korban
Dakwaan
  1.   

----- Terdakwa ANGGUN BAKTI RAHARJO Bin MUCKLAS EKODY pada hari Jumat, 26 Februari 2021 sekira Pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di dalam kios salon kecantikan Setia Jaya yang berada di Desa Tapen RT. 01 RW. 02, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa membuka instagram atas nama akun CAP GAJAH dan pada saat terdakwa membuka akun tersebut ada testimony penjualan tembakau sintetis (gorilla) sehingga karena tertarik dengan testimony tersebut, terdakwa tertarik untuk membeli tembakau sintetis (gorilla) tersebut, selanjutnya pada hari Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa membeli tembakau sintetis (gorilla) dari akun CAP GAJAH tersebut dengan cara terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BCA tanpa nama dengan perjanjian terdakwa akan mendapatkan tembakau sintetis (gorilla) sebanyak 10 (sepuluh) gram yang mana tembakau sintetis (gorilla) tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman J&T.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di salon kecantikan Setia Jaya yang berada di Desa Tapen RT. 01 RW. 02, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa menerima sebuah paket dari kurir jasa pengiriman J&T yang sebelumnya telah terdakwa pesan dari akun CAP GAJAH, dan pada saat terdakwa menerima paket tersebut datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga tembakau sintetis (gorilla), lalu para anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara tersebut menyuruh terdakwa untuk membuka paket yang terdakwa terima tersebut sehingga setelah terdakwa membuka paket miliknya tersebut, ternyata benar di dalam bungkus paket tersebut berisi 1 (satu) buah paket daun kering yang diduga tembakau sintetis (gorilla) yang dibungkus plastic klip bening, sehingga atas kejadian tersebut anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah paket daun kering yang diduga tembakau sintetis (gorilla) yang dibungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang dibalut solasi warna bening dengan resi J&T (JD0110746720) dengan alamat penerima VIRGI SAWANGAN (Salon Setia Jaya) Desa Tapen RT.01/RW. 02 Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, 1 (satu) buah minuman merk Cimory dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y12 warna merah marron dengan nomor Simpati 085291390083 ke kantor Polres Banjarnegara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Perum Pegadaian Banjarnegara dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 34/13628/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Nunik Handayani dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) klip plastic bening berisi daun kering yang diduga tembakau sintesis (gorila)dengan berat 8,60941 (delapan koma enam kosong sembilan empat satu) gram lalu berdasarkan pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan nomor lab : 651/NNF/2021 tanggal 09 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, S.T., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. dengan kesimpulan bahwa BB-1490/2021/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU


KEDUA

----- Terdakwa ANGGUN BAKTI RAHARJO Bin MUCKLAS EKODY pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi pada bulan September 2020 sekira Pukul 22.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020, bertempat di rumah milik terdakwa yang berada di Desa Tapen RT. 01 RW. 02, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I satu bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa menggunakan tembakau sintetis (gorilla) dengan cara terdakwa mencampur tembakau sintetis (gorilla) dengan tembakau asli di dalam kertas rokok, lalu terdakwa melinting tembakau bersama dengan kertas rokok tersebut, kemudian terdakwa membakar lintingan tembakau tersebut dan menghisap asap yang dihasilkan dari pembakaran lintingan tembakau tersebut seperti orang merokok.
  • Bahwa efek Terdakwa menggunakan tembakau sintetis (gorilla) tersebut adalah badan terdakwa menjadi rileks dan pikiran menjadi tenang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib, dokter, rumah sakit pemerintah, klinik pemerintah untuk menggunakan narkotika golongan I satu bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Perum Pegadaian Banjarnegara dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 34/13628/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Nunik Handayani dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) klip plastic bening berisi daun kering yang diduga tembakau sintesis (gorila) dengan berat 8,60941 (delapan koma enam kosong sembilan empat satu) gram lalu berdasarkan pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan nomor lab : 651/NNF/2021 tanggal 09 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, S.T., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T. dengan kesimpulan bahwa BB-1490/2021/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik

Pihak Dipublikasikan Ya