Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Bnr PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara 1.ARIEF SUPRIYADI
2.SUHARYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OQA MURTI RAHAYU,SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1ARIEF SUPRIYADI
2SUHARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 231.917.780,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Fasilitas Dana Nomor: 064372240085 Tanggal 30 Juli 2024;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan seluruh kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 231.917.780,- (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sisa Kewajiban (30 bulan X Rp6.677.000,00)       = Rp200.310.000,-
  • Denda keterlambatan angsuran                         = Rp27.107.780,-
  • Biaya Penanganan                                                = Rp4.500.000,-
  • Total                                                                  = Rp231.917.780,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)

4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan untuk menyerahkan Obyek Jaminan berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, Tahun:  2013, Warna:  Kuning, No Rangka: MHMFE75P6DK024289, No Mesin: 4D34TJ26653, No Polisi:  AA 9184 YF, Nomor BPKB: K-02843655I, BPKB atas nama Hadi Salmanto kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan.

5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul;

atau 

Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak