| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Fasilitas Dana Nomor: 064372240085 Tanggal 30 Juli 2024;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan seluruh kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 231.917.780,- (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Kewajiban (30 bulan X Rp6.677.000,00) = Rp200.310.000,-
- Denda keterlambatan angsuran = Rp27.107.780,-
- Biaya Penanganan = Rp4.500.000,-
- Total = Rp231.917.780,00 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan untuk menyerahkan Obyek Jaminan berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No Rangka: MHMFE75P6DK024289, No Mesin: 4D34TJ26653, No Polisi: AA 9184 YF, Nomor BPKB: K-02843655I, BPKB atas nama Hadi Salmanto kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
atau
Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |