| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis dan tercatat pada Akta Kelahiran dengan 237/Dis/1995 tertanggal 12 Januari 1995 yang di keluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Banjarnegara tertulis dan terbaca FAJRIYAH diganti / dirubah menjadi tertulis dan terbaca AMARIA FAJRIYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tertulis pada KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah dan Ijazah Pemohon yang bernama FAJRIYAH dengan 237/Dis/1995 tertanggal 12 Januari 1995 tertulis dan terbaca FAJRIYAH dirubah / diganti menjadi tertulis dan terbaca AMARIA FAJRIYAH serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya |