| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2014/PN Bnr | AKHMAD ISROIL | 1.WAKHID IMAM 2.SRI HARTATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2014/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah suami istri yang sah ; 3. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah warga penduduk Ds. Pucang RT. 03 RW 03 Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara ; 4. Menyatakan hukumnya bahwa perjanjian yang dibuat oleh Tergugat II dan Penggugat adalah sah ; 5. Menyatakan bahwa Tergugat II telah mempunyai hutang kepada Penggugat ; 6. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Tergugat II yang telah mengingkari perjanjian dengan Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; 7. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat ; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratuer beslagh) yang dilakukan oleh Pengadilan Nbegeri Banjarnegara ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
