| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa DIMAS PRASETYO Bin MUJIR pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor JNT CARGO di pinggir jalan Jl. Mayjend Soetojo No. 06, Kel. Kutabanjarnegara RT 005 RW 005 Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pada saat berada di Alun-Alun Banjarnegara dihubungi oleh Sdr. SIGIT SATER (DPO) via telephone WhatsApp dan diminta ambil paket berisi narkotika jenis sabu untuk kemudian diantar ke Sdr. SIGIT SATER secepatnya, dan Terdakwa saat itu menolak karena Terdakwa sedang bekerja sebagai Sales EXPO di PT. DAIHATSU MOBIL, kemudian Terdakwa bertanya terkait dengan upah mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu itu, kemudian dijawab oleh Sdr. SIGIT SATER upahnya yakni Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa tolak, kemudian upah itu dinaikkan menjadi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. SIGIT SATER, sehingga Terdakwa setuju, lalu Terdakwa diberi nomor resi paket oleh Sdr. SIGIT SATER kemudian setelah selesai bekerja, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) buah kendaraan bermotor merek SATRIA berwarna hitam dengan No. Pol. : G 5712 TM menuju Kantor JNT CARGO Jl. Mayjend Soetojo No. 06, Kel. Kutabanjarnegara RT 005 RW 005 Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, kemudian Terdakwa mengambil paket itu dengan cara menyerahkan nomor resi yang sebelumnya telah diberitahu oleh Sdr. SIGIT SATER, dan setelah menerima paket atas nama KUSNANTO sesuai no.resi yang diberikan oleh SIGIT di JNT CARGO, Terdakwa keluar dari Kantor JNT CARGO tersebut, saat Terdakwa hendak naik sepeda motor yang dikendarai, datang Saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA bersama dengan Saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI dan Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara yang sedang melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan karena curiga dengan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MOH. ADAM FIRDAUS Bin MOH. SHOIM dan Saksi ANDHIKA RASYID HIDAYAT Bin RUSWADI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah DINAMO ALTERNATOR yang terbungkus 1 (satu) buah kardus bekas bungkus paket; 1 (satu) buah kendaraan motor bermerk SATRIA berwarna hitam dengan No. Pol. : G 5712 TM terparkir sekira 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara di pinggir jalan Jl. Mayjend Soetojo No. 06, Kel. Kutabanjarnegara RT 005 RW 005 Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara; 1 (satu) buah Handphone bermerk SAMSUNG GALAXY A05s dengan nomor Handphone 081325539117 berada di genggaman tangan kanan Terdakwa, yang mana barang bukti tersebut di atas diakui dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni untuk mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr. SIGIT SATER dan rencananya uang itu akan digunakan untuk beli kebutuhan sehari-hari Terdakwa, dan sampai saat ini Terdakwa belum menerima uang itu, namun Terdakwa tidak mengetahui uang siapa yang digunakan untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3428/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah diperoleh kesimpulan antara lain :
- BB-8700/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-8701/2025/NNF berupa urine di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 112/13628/X/2025 berisi bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan hasilnya yakni terhadap 10 (sepuluh) buah plastik berisi serbuk kristal putih memiliki berat termasuk pembungkus yakni 23.51 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dalam perkara a quo tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang (Kementerian Kesehatan);
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
------------------------------ ATAU------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DIMAS PRASETYO Bin MUJIR pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor JNT CARGO di pinggir jalan Jl. Mayjend Soetojo No. 06, Kel. Kutabanjarnegara RT 005 RW 005 Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pada saat berada di Alun-Alun Banjarnegara dihubungi oleh Sdr. SIGIT SATER (DPO) via telephone WhatsApp dan diminta ambil paket berisi narkotika jenis sabu untuk kemudian diantar ke Sdr. SIGIT SATER secepatnya, dan Terdakwa saat itu menolak karena Terdakwa sedang bekerja sebagai Sales EXPO di PT. DAIHATSU MOBIL, kemudian Terdakwa bertanya terkait dengan upah mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu itu, kemudian dijawab oleh Sdr. SIGIT SATER upahnya yakni Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa tolak, kemudian upah itu dinaikkan menjadi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. SIGIT SATER, sehingga Terdakwa setuju, lalu Terdakwa diberi nomor resi paket oleh Sdr. SIGIT SATER kemudian setelah selesai bekerja, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) buah kendaraan bermotor merek SATRIA berwarna hitam dengan No. Pol. : G 5712 TM menuju Kantor JNT CARGO Jl. Mayjend Soetojo No. 06, Kel. Kutabanjarnegara RT 005 RW 005 Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, kemudian Terdakwa mengambil paket itu dengan cara menyerahkan nomor resi yang sebelumnya telah diberitahu oleh Sdr. SIGIT SATER, dan setelah menerima paket atas nama KUSNANTO sesuai no.resi yang diberikan oleh SIGIT di JNT CARGO, Terdakwa keluar dari Kantor JNT CARGO tersebut, saat Terdakwa hendak naik sepeda motor yang dikendarai, datang Saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA bersama dengan Saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI dan Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara yang sedang melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan karena curiga dengan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MOH. ADAM FIRDAUS Bin MOH. SHOIM dan Saksi ANDHIKA RASYID HIDAYAT Bin RUSWADI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah DINAMO ALTERNATOR yang terbungkus 1 (satu) buah kardus bekas bungkus paket; 1 (satu) buah kendaraan motor bermerk SATRIA berwarna hitam dengan No. Pol. : G 5712 TM terparkir sekira 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara di pinggir jalan Jl. Mayjend Soetojo No. 06, Kel. Kutabanjarnegara RT 005 RW 005 Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara; 1 (satu) buah Handphone bermerk SAMSUNG GALAXY A05s dengan nomor Handphone 081325539117 berada di genggaman tangan kanan Terdakwa, yang mana barang bukti tersebut di atas diakui dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni untuk mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr. SIGIT SATER dan rencananya uang itu akan digunakan untuk beli kebutuhan sehari-hari Terdakwa, dan sampai saat ini Terdakwa belum menerima uang itu, namun Terdakwa tidak mengetahui uang siapa yang digunakan untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3428/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah diperoleh kesimpulan antara lain :
- BB-8700/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-8701/2025/NNF berupa urine di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 112/13628/X/2025 berisi bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan hasilnya yakni terhadap 10 (sepuluh) buah plastik berisi serbuk kristal putih memiliki berat termasuk pembungkus yakni 23.51 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dalam perkara a quo tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang (Kementerian Kesehatan);
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ |