Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2021/PN Bnr ESTER, S.H.,M.H. Wahyu Alwi Ramadhan bin Kasno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-74/M.3.36/ENZ.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Alwi Ramadhan bin Kasno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Wahyu Alwi Ramadhan bin Kasno pada hari Selasa Tanggal 18 Mei 2021 Pukul 23.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang bertempat di Desa Kali Kidang Rt.01 Rw.11 Kec. Purwareja Klampok, Kab. Banjarnegara, Prop. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021, petugas Kepolisian Polres Banjarnegara menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisi 18 (delapan belas) lembar obat jenis Rikloma 2 mg berbungkus warna silver berjumlah 180 (seratus delapan) butir, 19 (sembilan belas) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. Mersifarma berbungkus warna silver berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) butir, 14 (empat belas) lembar obat jenis Zypras 1 mg berbungkus warna silver berjumlah 140 (seratus empat puluh) butir, 4 (empat) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. DEXA MEDICA berbungkus silver berjumlah 40 (empat puluh) butir, 5 (lima) lembar obat jenis Merlopam 2 mg produksi PT. Mersifarma terbungkus warna biru berjumlah 50 (lima puluh) butir, 7 (tujuh) lembar obat jenis Atarax 1 mg berbungkus warna biru berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, 2 (dua) botol warna putih berisi obat jenis Hexymer berwarna kuning masing-masing 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) botol berisi 455 (empat ratus lima puluh lima) butir dengan total 1.455 (seribu empat ratus lima puluh lima) butir obat jenis Hexymer warna kuning di belakang rumah terdakwa tepatnya di belakang tembok rumah. -----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar Pukul 16.30 WIB bertempat di rumah terdakwa, terdakwa memperoleh dari sdr. Yayang (Dalam daftar pencarian orang) berupa 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisi 18 (delapan belas) lembar obat jenis Rikloma 2 mg berbungkus warna silver berjumlah 180 (seratus delapan) butir, 19 (sembilan belas) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. Mersifarma berbungkus warna silver berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) butir, 14 (empat belas) lembar obat jenis Zypras 1 mg berbungkus warna silver berjumlah 140 (seratus empat puluh) butir, 4 (empat) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. DEXA MEDICA berbungkus silver berjumlah 40 (empat puluh) butir, 5 (lima) lembar obat jenis Merlopam 2 mg produksi PT. Mersifarma terbungkus warna biru berjumlah 50 (lima puluh) butir, 7 (tujuh) lembar obat jenis Atarax 1 mg berbungkus warna biru berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, 2 (dua) botol warna putih berisi obat jenis Hexymer berwarna kuning masing-masing 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) botol berisi 455 (empat ratus lima puluh lima) butir dengan total 1.455 (seribu empat ratus lima puluh lima) butir obat jenis Hexymer warna kuning, setelah itu terdakwa menyimpannya di belakang rumah terdakwa tepatnya di belakang tembok rumah. ----------------------------------------------------------

------- Bahwa obat-obatan tersebut di atas diduga sebagai Psikotropika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik No. Lab: 1477/NPF/2021 Tanggal 31 Mei 2021 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Drs Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T dengan kesimpulan bahwa BB-3125/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Riklona Ò 2 Clonazepam tersebut di atas adalah mengandung Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, BB-3126/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan BB-3131/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tersebut di atas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, BB-3129/2021/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Merlopam Ò 2 Lorazepam 2 mg tersebut di atas adalah mengadung Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, BB-3132/2021/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. --------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari sdr. Yayang karena sudah menyimpan obat-obatan tersebut di atas yang diduga Psikotropika yaitu berupa dapat mengkonsumsi obat-obatan tersebut di atas yang diduga Psikotropika, rokok dan makanan kepada terdakwa. -------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

ATAU

Kedua

-------- Bahwa terdakwa Wahyu Alwi Ramadhan bin Kasno pada hari Senin tanggal 26 April 2021 Sekitar Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang bertempat di Desa Kali Kidang Rt.01 Rw.11 Kec. Purwareja Klampok, Kab. Banjarnegara, Prop. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021, petugas Kepolisian Polres Banjarnegara menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisi 18 (delapan belas) lembar obat jenis Rikloma 2 mg berbungkus warna silver berjumlah 180 (seratus delapan) butir, 19 (sembilan belas) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. Mersifarma berbungkus warna silver berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) butir, 14 (empat belas) lembar obat jenis Zypras 1 mg berbungkus warna silver berjumlah 140 (seratus empat puluh) butir, 4 (empat) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. DEXA MEDICA berbungkus silver berjumlah 40 (empat puluh) butir, 5 (lima) lembar obat jenis Merlopam 2 mg produksi PT. Mersifarma terbungkus warna biru berjumlah 50 (lima puluh) butir, 7 (tujuh) lembar obat jenis Atarax 1 mg berbungkus warna biru berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, 2 (dua) botol warna putih berisi obat jenis Hexymer berwarna kuning masing-masing 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) botol berisi 455 (empat ratus lima puluh lima) butir dengan total 1.455 (seribu empat ratus lima puluh lima) butir obat jenis Hexymer warna kuning di belakang rumah terdakwa tepatnya di belakang tembok rumah. -----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan yang diduga Psikotropika yaitu 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisi 18 (delapan belas) lembar obat jenis Rikloma 2 mg berbungkus warna silver berjumlah 180 (seratus delapan) butir, 19 (sembilan belas) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. Mersifarma berbungkus warna silver berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) butir, 14 (empat belas) lembar obat jenis Zypras 1 mg berbungkus warna silver berjumlah 140 (seratus empat puluh) butir, 4 (empat) lembar obat jenis Alprazolam 1 mg produksi PT. DEXA MEDICA berbungkus silver berjumlah 40 (empat puluh) butir, 5 (lima) lembar obat jenis Merlopam 2 mg produksi PT. Mersifarma terbungkus warna biru berjumlah 50 (lima puluh) butir, 7 (tujuh) lembar obat jenis Atarax 1 mg berbungkus warna biru berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, 2 (dua) botol warna putih berisi obat jenis Hexymer berwarna kuning masing-masing 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) botol berisi 455 (empat ratus lima puluh lima) butir dengan total 1.455 (seribu empat ratus lima puluh lima) butir obat jenis Hexymer warna kuning, dari sdr. Yayang (Dalam daftar pencarian orang) dengan cara pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar Pukul 16.30 WIB sdr Yayang datang ke rumah terdakwa yang bertempat di Desa Kali Kidang Rt.01 Rw.11 Kec. Purwareja Klampok, Kab. Banjarnegara, Prop. Jawa Tengah sambil membawa obat-obatan tersebut di atas yang diduga Psikotropika dan meminta terdakwa untuk menyimpannya. Terdakwa menerima obat-obatan tersebut dengan tujuan apabila ada orang yang membutuhkan maka sdr. Yayang (DPO) akan terlebih dahulu mengambil obat tersebut di rumah terdakwa dan dari kegiatan tersebut sdr. Yayang memberikan beberapa butir obat tersebut di atas, rokok dan makanan kepada terdakwa. Oleh karena itu terdakwa menerima dan menyimpan obat-obatan tersebut di atas yang diduga Psikotropika di belakang rumah terdakwa tepatnya di belakang tembok rumah terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa obat-obatan tersebut di atas diduga sebagai Psikotropika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik No. Lab: 1477/NPF/2021 Tanggal 31 Mei 2021 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Drs Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, S.T dengan kesimpulan bahwa BB-3125/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Riklona Ò 2 Clonazepam tersebut di atas adalah mengandung Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, BB-3126/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan BB-3131/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tersebut di atas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, BB-3129/2021/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Merlopam Ò 2 Lorazepam 2 mg tersebut di atas adalah mengadung Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, BB-3132/2021/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. --------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima penyaluran psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya