| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Halaman depan Klinik Utama Anugerah, Jl. Mayjend Panjaitan No.26, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 kurang lebih pukul 04.30 WIB Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN diamankan oleh anggota Satresnarkoba karena kedapatan sedang menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (Bong) di dalam mobil merk ISUZU PANTHER berwarna hitam dengan Nomor Polisi R 1601 JM yang berada di Halaman depan Klinik Utama Anugerah, Jl. Mayjend Panjaitan No.26, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab.Banjarnegara, pada saat penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi sisa pembakaran serbuk kirstal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03352 gram;
- 1 (satu) potong sedotan berwarna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) unit kendaraan bermerk ISUZU PANTHER berwarna hitam dengan Nomor Polisi R 1601 JM;
- 1 (satu) unit handphone warna abu-abu merek INFINIX SMART 6 terpasang SIM CARD 081227101925.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN dengan cara pada hari Minggu 13 April 2025 membeli dari Sdr. JHON (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN belum pernah bertemu dengan Sdr. JHON (DPO) dan Terdakwa kenal hanya dari nomor whatsapp dan kemudian Terdakwa diberi map/ tempat pengambilan di daerah purwareja klampok.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN memiliki / menyimpan 1 (satu) buah paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu tersebut rencananaya akan digunakan sendiri.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 1137/NNF/2025, terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa, nomor : BB-2850/2025/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip dan nomor : BB-2851/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03352 gram, keduanya POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa oleh AKBP Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. yang ditandatangani oleh Ajun Komisari Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si. pada tanggal 14 April 2025.
- Bahwa terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang dalam memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Halaman depan Klinik Utama Anugerah, Jl. Mayjend Panjaitan No.26, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 kurang lebih pukul 04.30 WIB Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN diamankan oleh anggota Satresnarkoba karena kedapatan sedang menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (Bong) di dalam mobil merk ISUZU PANTHER berwarna hitam dengan Nomor Polisi R 1601 JM yang berada di Halaman depan Klinik Utama Anugerah, Jl. Mayjend Panjaitan No.26, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab.Banjarnegara, pada saat penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi sisa pembakaran serbuk kirstal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03352 gram;
- 1 (satu) potong sedotan berwarna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) unit kendaraan bermerk ISUZU PANTHER berwarna hitam dengan Nomor Polisi R 1601 JM;
- 1 (satu) unit handphone warna abu-abu merek INFINIX SMART 6 terpasang SIM CARD 081227101925.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN dengan cara pada hari Minggu 13 April 2025 membeli dari Sdr. JHON (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN belum pernah bertemu dengan Sdr. JHON (DPO) dan Terdakwa kenal hanya dari nomor whatsapp dan kemudian Terdakwa diberi map/ tempat pengambilan di daerah purwareja klampok dan setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sempat menjenguk kakak Terdakwa yang sedang melahirkan di panti anugrah Banjarnegara, kemudian setelah Terdakwa membesuk Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di mobil Terdakwa seorang diri di parkiran panti Anugrah..
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa REFFI DWI PRABOWO Bin Alm. MOCHAMMAD SULCHAN memiliki / menyimpan 1 (satu) buah paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu tersebut rencananaya akan digunakan sendiri.
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dari tahun 2022 dan terakhir kali memakai narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.30 Wib di dalam mobil yang Terdakwa kendarai.
- Bahwa Terdakwa mengetahui cara menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu dengan menggunakan botol plastik yang di lubangi tutupnya dan di pasang sedotan /disebut dengan bong kemudian sedotan tersebut di pasang pipet kaca, kemudian pipet tersebut di masukan Narkotika jenis sabu lalu di bakar menggunakan korek api kemudian di hisap.
- Bahwa efek dari mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan lebih bersemangat ketika Terdakwa bekerja.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 1137/NNF/2025, terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa, nomor : BB-2850/2025/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip, nomor : BB-2851/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03352 gram dan nomor : BB-2852/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 38 ml, ketiganya POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa oleh AKBP Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. yang ditandatangani oleh Ajun Komisari Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si. pada tanggal 14 April 2025.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|