| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 420 m2 dengan SHM Nomor 400 atas nama Hardjosumarto alias Tarmidi yang terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara dan sebidang tanah sawah seluas 2.845 m2 dengan SHM Nomor 467 atas nama Ardjo Sumarto yang terletak di Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjanegara;
- Menyatakan sah dan berharga bukti surat pernyataan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat dibawah tangan tertanggal 12 Juni 2025;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 420 m2 dengan SHM Nomor 400 atas nama Hardjosumarto alias Tarmidi yang terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara dan sebidang tanah sawah seluas 2.845 m2 dengan SHM Nomor 467 atas nama Ardjo Sumarto yang terletak di Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjanegara;
- Memerintahkan atau menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dokumen pendukung proses balik nama SHM Nomor 400 dan Nomor 467 untuk diserahkan kepada Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak atau izin untuk membalik nama SHM Nomor 400 atas nama Hardjosumarto alias Tarmidi dan SHM Nomor 467 Ardjo Sumarto menjadi nama Para Penggugat (Bambang Sudjatmiko dan Sri Murtiningsih) di ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara;
- Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara) untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini secara sukarela dan bersungguh-sungguh;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |