| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2025/PN Bnr | Dwi Setyowati alias Titi Binti Siswoyo | 1.Ike Tunjung Sari alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono 2.Niken Purnamasari Binti Tri Priyono |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Bnr | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 01/GPN/AS/IX/2025 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah Sengketa I tersebut dalam SHM No. 430 dan Tanah Sengketa II tersebut dalam SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 sah dan berharga; 3. Menyatakan Ki. SISWOJO alias SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yakni Penggugat dan Turut Tergugat; 4. Menyatakan Penggugat merupakan ahli waris almarhum Ki. SISWOYO dan almarhumah Ni. SUPRIHATIN yang paling berhak mewaris harta peninggalannya berupa Tanah Sengketa I tersebut dalam SHM No. 430 dan Tanah Sengketa II tersebut dalam SHM No. 02042 dan SHM No. 02043; 5. Menyatakan hibah Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II dari Ki. SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN kepada TRI PRIYONO tanpa persetujuan Penggugat batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan SHM No. 430 dan SHM No. 1508 atas nama TRI PRIYONO cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan perkawinan TRI PRIYONO dengan MUSLIYAH tidah sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan anak-anaknya yakni Para Tergugat merupakan anak-anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya MUSLIYAH dan bukan ahli waris almarhum TRI PRIYONO dan bukan pula ahli waris almarhum Ki. SISWOYO dan almarhumah Ni. SUPRIHATIN; 7. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak mewaris Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II dari almarhum Ki. SISWOYO dan alamarhumah Ni. SUPRIHATIN dan atau almarhum TRI PRIYONO karena bukan ahli warisnya dan merupakan anak-anak luar kawin, maka Para Tergugat yang sejak semula menguasai Tanah Sengketa I dengan SHM No. 430 dan menguasai Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02040, SHM No. 02041, SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 melalui cara pewarisan, merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya sertifikat-sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menjual sebagian Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02040 dan SHM No. 02041 masing-masing kepada BAMBANG SUSWANTORO dan ESTI UNGGUL WIJAYANTI adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang secara materiil merugikan Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah) atas penjualan sebagian Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02040 dan SHM No. 02041 tersebut dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya apabila terlambat melaksanakan putusan; 10. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai Tanah Sengketa I dengan SHM No. 430 dan menguasai Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena hibah dari Ki. SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN kepada TRI PRIYONO tanpa persetujuan Penggugat maka SHM No.430, SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 atas nama Para Tergugat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 11 Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Sengketa I tersebut dalam SHM No. 430 dan Tanah Sengketa II tersebut dalam SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 kepada Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan POLRI; 12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan perkara ini; 13. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ATAU:
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
