Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Bnr Dwi Setyowati alias Titi Binti Siswoyo 1.Ike Tunjung Sari alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono
2.Niken Purnamasari Binti Tri Priyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat 01/GPN/AS/IX/2025
Penggugat
NoNama
1Dwi Setyowati alias Titi Binti Siswoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGADIDwi Setyowati alias Titi Binti Siswoyo
Tergugat
NoNama
1Ike Tunjung Sari alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono
2Niken Purnamasari Binti Tri Priyono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARY HERAWAN, S.H.Ike Tunjung Sari alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono
2ARY HERAWAN, S.H.Niken Purnamasari Binti Tri Priyono
Turut Tergugat
NoNama
1EKO PRIANTO alias TOTO bin SISWOJO alias SISWOYO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sita  jaminan  (conservatoir  beslag)  yang  diletakkan  atas  Tanah  Sengketa I tersebut dalam  SHM No. 430 dan Tanah  Sengketa  II tersebut  dalam   SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 sah dan berharga;

3.    Menyatakan Ki. SISWOJO alias SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN    telah  meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yakni Penggugat  dan Turut Tergugat;

4.   Menyatakan   Penggugat   merupakan    ahli   waris    almarhum    Ki.    SISWOYO    dan almarhumah  Ni.  SUPRIHATIN   yang   paling  berhak  mewaris   harta  peninggalannya berupa  Tanah  Sengketa  I tersebut  dalam  SHM No. 430 dan  Tanah  Sengketa  II tersebut dalam   SHM No. 02042 dan SHM No. 02043;

5.   Menyatakan hibah Tanah  Sengketa  I dan Tanah  Sengketa  II dari Ki. SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN  kepada  TRI PRIYONO  tanpa  persetujuan Penggugat batal  demi  hukum atau  setidak-tidaknya dinyatakan batal dan SHM No. 430 dan SHM No. 1508 atas nama TRI PRIYONO cacat hukum dan tidak mempunyai  kekuatan  hukum mengikat;

6.   Menyatakan perkawinan TRI PRIYONO  dengan  MUSLIYAH tidah  sah dan merupakan perbuatan melawan  hukum dan anak-anaknya  yakni Para Tergugat merupakan  anak-anak luar kawin  yang  hanya  mempunyai  hubungan keperdataan  dengan  ibunya MUSLIYAH dan bukan  ahli waris  almarhum  TRI PRIYONO  dan bukan pula ahli waris almarhum  Ki. SISWOYO dan almarhumah Ni. SUPRIHATIN;

7.   Menyatakan Para  Tergugat tidak berhak  mewaris  Tanah Sengketa  I dan Tanah  Sengketa II  dari  almarhum   Ki.   SISWOYO  dan  alamarhumah  Ni.  SUPRIHATIN   dan  atau almarhum  TRI PRIYONO karena  bukan ahli warisnya dan merupakan  anak-anak  luar kawin,  maka  Para  Tergugat  yang  sejak  semula menguasai  Tanah  Sengketa I dengan SHM No. 430 dan menguasai Tanah  Sengketa II dengan  SHM No.  02040, SHM No. 02041,  SHM No.  02042  dan  SHM No.  02043 melalui  cara  pewarisan,  merupakan perbuatan  melawan hukum dan oleh karenanya  sertifikat-sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8.  Menyatakan perbuatan Para Tergugat menjual  sebagian  Tanah  Sengketa  II dengan SHM No. 02040 dan  SHM No. 02041 masing-masing  kepada  BAMBANG  SUSWANTORO  dan ESTI UNGGUL  WIJAYANTI  adalah  merupakan perbuatan  melawan  hukum  yang secara materiil merugikan  Penggugat;

9.   Menghukum  Para   Tergugat  untuk  membayar   ganti  rugi  materiil  kepada  Penggugat sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh  ratus lima juta rupiah)  atas penjualan  sebagian Tanah Sengketa  II dengan  SHM No. 02040 dan SHM No. 02041 tersebut  dan membayar  uang paksa  (dwangsom)   Rp  20.000.000,00  (dua  puluh juta  rupiah)  setiap  bulannya  apabila terlambat melaksanakan putusan;

10.  Menyatakan perbuatan Para  Tergugat menguasai  Tanah  Sengketa  I dengan  SHM  No. 430 dan menguasai  Tanah  Sengketa  II dengan   SHM No. 02042 dan  SHM No.  02043 adalah merupakan perbuatan  melawan  hukum  karena hibah dari Ki.  SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN  kepada  TRI  PRIYONO  tanpa  persetujuan  Penggugat maka   SHM No.430, SHM No.  02042 dan SHM No. 02043 atas  nama  Para  Tergugat cacat  hukum  dan tidak mempunyai  kekuatan  hukum mengikat;

11   Menghukum  Para Tergugat  untuk  menyerahkan  Tanah  Sengketa I tersebut  dalam  SHM No.  430 dan Tanah  Sengketa  II  tersebut  dalam   SHM No. 02042 dan   SHM No. 02043 kepada Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan POLRI;

12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat   agar mematuhi  isi putusan  perkara  ini;

13. Membebankan kepada  Para Tergugat  untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara

ATAU:


Jika Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak