| Dakwaan |
Bahwa tersangka LIA FRESTIKA yaitu pada hari Senin, 04 November 2024 sekitar Pukul 23.30 WIB di bangunan tempat kos nomor 3 berada di Wangon RT 003 RW 003 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, diketahui dan tertangkap tangan sedang menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol, adapun tersangka menjual minuman Beralkohol berupa:
- Vodka Mix Kandungan alkohol 19,8% Isi @ 1 L jumlah 3 botol
- Kawa-kawa Kandungan alkohol 19,8% Isi @ 600 ml jumlah 2 botol
- Anker Kandungan alkohol 4,8% Isi @ 620 ml jumlah 3 botol
- Anggur Kolesom Kandungan alkohol 17,5% Isi @ 620 ml jumlah 1 botol
- Cap Tiga Orang Kandungan alkohol 19,55% Isi @ 330 ml jumlah 7 botol
- CIU Kandungan alkohol 19,55% Isi @ 1,5 L jumlah 2 botol
Jumlah total 18 botol
Pasal yang disangkakan : Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol. |