Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Bnr | PT. BPR Artha Mertoyudan | 1.Sri Hastuti 2.Teguh Sugiyanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Bnr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 77.163.390,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 14404260114407819 pada. tanggal 06 Oktober 2021 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak; 3. Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp 771163390.48 dengan rincian i t Outstanding pokok pinjaman Rp 59,919,900.87 Tunggakan Bunga sampai dengan tgl 06-06-2023 Rp 6,974,717.27 Tunggakan Denda sampai dengan tgl23-05-2023 W 10.268.772.34 (+) Total Rp 77,163,390.48 5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |