| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa I AHMAD SETYO KURNIAWAN Bin CATUR SETYO HARYOKO, bersama-sama dengan terdakwa II KHISBIE MUHAMMAD Bin ZEN MUHAMMAD, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul ± 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di dalam dan halaman rumah milik Terdakwa I Kel. Semampir Rt 05 Rw 02 Kec./ Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, “dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga menyebabkan sesuatu luka.” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul ± 19.00 WIB sewaktu Terdakwa I berada dirumahnya di Kel. Semampir Rt 05 Rw 02 Kec. /Kab. Banjarnegara yang mana pada saat itu Terdakwa I sedang bekumpul bersama dengan teman teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II KHISBIE MUHAMMAD dan saksi KUKUH di ruang tamu dengan posisi duduk dilantai menghadap ke arah Selatan sedang menikmati minuman keras jenis Tuak, berhubung pada saat itu cuaca agak gerah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut melepas baju yang mereka kenakan, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II hanya mengenakan celana pendek saja, kemudian sekira pukul ± 19.23 wib datang Saksi NOVENDI bersama dengan saksi AUFA THILAL PUTRA, saat itu Saksi NOVENDI sudah dipersilahkan masuk kerumahnya, namun untuk saksi AUFA tersebut tidak masuk ke dalam rumahnya melainkan menunggu Saksi NOVENDI di tepi jalan, saksi NOVENDI bersama dengan temannya tersebut datang kerumah Terdakwa I, dikarenakan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul ± 14.00 Wib, Saksi NOVENDI dan temannya tersebut sudah datang kerumah Terdakwa I, yang pada saat itu yang menemuinya adalah saksi RINI SIWI UTAMI, kemudian saksi RINI meminta kepada Saksi NOVENDI untuk datang kembali kerumahnya sekira kurang lebih pukul ± 20.00 Wib, namun sekira pukul ± 19.23 Wib Saksi NOVENDI tersebut sudah datang kerumahnya bersama dengan temannya, lalu saksi NOVENDI tersebut Terdakwa I mempersilahkan masuk dan kemudian duduk di kursi tamu dan menghadap ke arah utara, sedangkan posisi dari Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi KUKUH tersebut duduk dilantai dengan posisi menghadap ke arah Selatan sedang minum minuman keras jenis tuak, kemudian Saksi NOVENDI tersebut menerangkan kepada Terdakwa I bahwa maksud dirinya datang kerumahnya tersebut hendak menagih atau mengambil uang Angsuran istrinya atau Terdakwa I pada Koperasi Simpan Pinjam CENTRA DANA yang saat ini mengalami macet 3 (tiga) kali Angsuran dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dikarenakan Terdakwa I tidak memiliki uang, kemudian antara dirinya dengan Saksi NOVENDI tersebut terjadi percekcokan dan perdebatan, hingga membuat Terdakwa I terpancing emosi kemudian Terdakwa I berkata keras dengan mengatakan “ SINGGEL BAE MAYUH “ dalam Bahasa Indonesia “BERKELAHI SAJA AYO” sambil Terdakwa I yang awalnya duduk dilantai kemudian Terdakwa I langsung berdiri dan kemudian menantang Saksi NOVENDI untuk berkelahi yang kemudian membuat Saksi NOVENDI yang sebelumnya duduk dikursi juga langsung ikut berdiri, setelah itu Terdakwa I langsung mendekati Saksi NOVENDI dan dalam jarak ±½ (setengah) meter dengan posisi Terdakwa I menghadap ke arah selatan dan saksi NOVENDI menghadap ke arah utara, kemudian Terdakwa I mencekik leher Saksi NOVENDI dengan menggunakan kedua tangan, kemudian Saksi NOVENDI berkata ”METU BAE MAYO” (KELUAR SAJA AYO) sambil Saksi NOVENDI tersebut mendorong tubuh Terdakwa I kebelakang hingga kemudian membuat posisi dirinya yang pada saat itu sedang mencekik leher Saksi NOVENDI tersebut untuk tubuhnya menjadi terdorong kebelakang, dan kemudian cekikan menjadi terlepas, setelah itu Saksi NOVENDI tersebut keluar dari rumahnya, dan kemudian langsung di ikuti oleh Terdakwa II dari belakang, setelah itu Terdakwa I langsung berteriak kepada saksi RINI ’Ndi Parange’ (Mana Parang) namun pada saat itu saksi RINI tidak merespon, kemudian Terdakwa I langsung mengambil helm milik Terdakwa I yang sebelumnya Terdakwa I taruh di Meja ruang tamu dan kemudian Terdakwa I bawa keluar rumah dengan menggunakan tangan kanan dan kemudian setelah Terdakwa I berhadap- hadapan dengan Saksi NOVENDI dalam jarak ±½ (setengah) meter, kemudian tangan kiri Terdakwa I memegang leher saksi NOVENDI, sedangkan tangan kanan Terdakwa I yang pada saat itu memegang Helm kemudian Terdakwa I pukulkan ke arah kepala saksi NOVENDI mengenai kepala bagian kiri (pelipis), setelah itu Terdakwa I melihat Terdakwa II tersebut dari arah samping kanan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 ( satu) kali mengenai muka atau pipi kiri saksi NOVENDI, setelah itu Terdakwa II tersebut menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut saksi NOVENDI, sehingga mengakibatkan saksi NOVENDI tersebut jatuh terkapar, setelah itu Terdakwa I melihat Terdakwa II tersebut langsung masuk kembali kedalam rumahnya, kemudian dalam posisi Saksi NOVENDI tersebut masih terkapar, lalu saksi AUFA yang pada saat itu berada di pinggir jalan langsung berusaha melerai, supaya Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak melakukan kekerasan terhadap saksi NOVENDI, namun Terdakwa I tetap melakukan tindakan kekerasan dengan cara menginjak tubuh Saksi NOVENDI sebanyak 1 (satu) kali mengenai dada, dan juga Terdakwa I melakukan pemukulan ke arah muka Saksi NOVENDI tersebut sebanyak 2 (dua) kali mengenai Wajah (bagian pipi sebelah kiri), setelah itu Terdakwa I melihat Terdakwa II tersebut kembali keluar dari rumah dan kemudian ikut menginjak- injak tubuh saksi NOVENDI yang pada saat itu dalam kondisi sudah terkapar sambil kedua tangannya menutupi wajah/ muka, lalu tidak lama kemudian saksi NAJAR SAPUTRA datang yang merupakan teman dari Saksi NOVENDI, tersebut berusaha melerai dengan cara memegangi tubuhnya, sedangkan untuk Terdakwa II tersebut secara tiba tiba langsung ditarik oleh Saksi KUKUH yang pada saat itu keluar dari rumahnya, dan kemudian tindakan kekerasan tersebut akhirnya terhenti.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/023/RS/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dari RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara, dr. Kirana Sitaresmi atas hasil pemeriksaan luar terhadap saudara Novendi Bin Siswanto, laki-laki, Banjarnegara, 28 Tahun, Indonesia/Jawa, Islam, Belum/ tidak bekerja, Tempat Tinggal : Desa Linggasari Rt.05 Rw.01 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, dengan hasil pemeriksaan saudara Novendi Bin Siswanto :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengeluh nyeri pada bagian pelipis kiri serta pada bagian punggung.
- Pada kepala ditemukan :
-
- Bagian atas mata kiri korban, etrdapat luka sobek dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali setengah sentimeter, batas luka tegas, dasar luka jaringan,
- Pada pipi kiri, terdapat luka memar berwarna merah kehitaman, batas tidak tegas, berukuran kurang lebih lima sentimeter kali tiga sentimeter;
- Pada dagu pasien, etrdapat luka lecet berbentuk lingkaran dengan ukuran kurang lebih setengah sentimeter, berbatas tegas, terdapat luka memar disekeliling luka lecet, berwarna kemerahan;
- Pada leher bagian depan, terdapat luka memar berwarna merah, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas;
- Pada dada bagian depan atas, terdapat luka memar berwarna merah, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas.
- Korban mendapatkan perawatan luka jahitan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara dan diperbolehkan pulang
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki- laki berusia dua puluh tujuh tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka sobek pada bagian atas mata kiri, luka lecet pada dagu, luka memar pada pipi kiri, leher depan dan dada depan.
Luka tersebut kemungkinan akibat kekerasan benda tumpul.
Cedera tersebut telah mengakibatkan halangan/ penyakit dalam menjalankan pekerjaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. |