Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bnr YOHANES IRAWAN Negara Kesatuan RI Cq Pemerintah RI Cq Gubernur Jateng Cq Bupati Banjarnegara Cq Kepala Satpol PP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YOHANES IRAWAN
Termohon
NoNama
1Negara Kesatuan RI Cq Pemerintah RI Cq Gubernur Jateng Cq Bupati Banjarnegara Cq Kepala Satpol PP
2Negara Kesatuan RI Cq Pemerintah RI Cq Gubernur Jateng Cq Bupati Banjarnegara Cq Kepala Satpol PP Selaku PPNS Banjarnegara
3Negara Kesatuan R.I Cq. Pemerintah RI Cq. Gubernur Jateng Cq. Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Satpol PP Selaku PPNS Banjarnegara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 6 Jo Pasal 9 (1) Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khaamra atau Minuman Beralkohol.oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Banjarnegara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon di toko serayu milik Pemohon, adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon  tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang yang disita dan barang lainnya kepada Pemohon terkait diatas;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: 
    • Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 500.000.000 (lima puluh juta rupiah).

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya