Dakwaan |
Primair :
-------- Bahwa ia terdakwa CATUR PAMUNGKAS Bin SUTOPO WONOBOYO (Alm), bersama-sama dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN (diajukan dalam berkas terpisah) sejak hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sejak awal Bulan Juni tahun 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat diteras depan rumah terdakwa, Desa Candiwulan, Rt. 004/ Rw. 001, Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa SABU,berat 43,29035 gram Perbuatan tersebut dilakukan dengan terdakwa cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Juni 2023 terdakwa selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara dichats WhatsApp saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan Handphone merk SAMSUNG Galaxy A73 5G warna biru nomor+62 821-2020-3034, yang dikenal terdakwa pada tahun 2021, ke nomer WhatsApp 62 823-9176-6766 milik terdakwa, yang intinya dalam chats WhatsApp tersebut saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, minta ijin kepada terdakwa selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara yang isinya memberitahu kalau mau jual Sabu di Banjarnegara, namun terdakwa tidak membalas chats WhatsApp dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN.
- Selanjutnya keesokan harinya ketika terdakwa sedang di rumah, desa Candiwulan, Rt. 004/ Rw. 001, Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, didatangi saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRI, kedatangan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ke rumah terdakwa, dengan maksud meminta ijin dan memberitahukan kepada terdakwa, Kalau mau berjualan Sabu di wilayah Kabupaten Banjarnegara, dan saat itu juga terdakwa menjawab ya tidak apa apa yang penting bisa membantu angota opsnal untuk unngkap kasus narkotika.
- Setelah di perbolehkan dan diijinkan terdakwa, untuk menjual sabu, kemudian saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, mulai melakukan transaksi jual beli sabu, dengan cara saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan nomor 082120203034, menguhubungi Sdr. FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT (DPO) Nomor : 081568354495 yang juga dikenal terdakwa
- Setelah saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, mendapat sabu dari Sdr. FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT (DPO) debanyak 80 gram , selanjutnya sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket, kemudian dijual di daerah Kabupaten Banjarnegara, dan diserahkan kepada terdakwa karena terdakwa meminta, penyerahannya dengan cara, terdakwa menelphon dan mengirimkan pesan malalui WhatsApp dengan menggunakan Nomor 6282391766766 ke nomor Telphon/ WhatsApp milik saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRI dengan nomor 6282120203034, selanjutnya saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN mengirim pesan melalui WhatsApp yang isinya : Alamat Web tempat pengambilan sabu, selanjutnya terdakwa mencari cari alamat web tempat pengambilan sabu tersebut, dan setelah terdakwa menemukan sabu di alamat web tempat pengambilan sabu, kemudian terdakwa menelphon dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN yang intinya memberitahukan sabu sudah di ketemukan.
- Terdakwa meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN sebanyak 16 (enam belas ) kali penyerahan dengan berat rata rata ½ (setengah) Gram setiap penyerahannya tersebut dengan dalih/ alasan akan diserahkan lagi kepada cepu, total sabu yang diterima terdakwa melalui Alamat Web tempat pengambilan sabu, sebanyak 8 (delapan) gram dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 12,30 Wib (pukul 12,31 AM) di Jalan Mandiraja Banyumas Desa danaraja, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjar Negara Propinsi Jawa Tengah, dengan keterangan 0,75 Masjid Darul Falah bale desa Danaraja (ketindih batu bungkus sedotan)
- Pada tanggal 21 Agustus 2023, pukul 20.56 wib, (pukul 08.56 PM) di jalan Raya Banjarnegara Purwokerto, Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah dengan keterangan : di bawah plang kuning barat took baju elie collection mandiraja didalam bungkus rokok signature
- Pada tanggal 21 Agustus 2023 pukul 10.33 AM (10.33 Wib) di jalan Makam Purbawasa Desa Semampir, Kecamatan Pucang Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah : keteragan : di bawah pohon bata terbungkus masker
- Pada tanggal 22 Agustus 2023, jam 10.40 AM (10.40 Wib), di Jembatan Mandiraja Desa Semampir, Kecamatan Pucang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : sebelah robohan Papan Merk Es Pisang Ijo.
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jalan Mandiraja – Rakit Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075. Selatan jembatan gelang mandiraja
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jembatan Mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : pojok bungkus sedotan
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jalan Mandiraja – Rakit Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075. Ada tempat bensin di tanda selatan jembatan gelang mandiraja.
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di bawah rak tempat jualan bensin Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : bungkus sedotan
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.30 AM (03.30 Wib), di depan agen LPG mandiraja kulon Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075 depan agen LPG mandiraja kulon. Bungkus sedotan.
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.30 AM (03.30 Wib), di depan agen LPG mandiraja kulon Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075 depan agen LPG mandiraja kulon. Bungkus sedotan.
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.07 PM (15.07 Wib), di Jalan Gereja sebrang puskesmas mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 1 dibawah pohon kecil sebrang puskesmas mandiraja, 1 didalam bungkus rokok signature
- Pada tanggal 27 Agustus 2023, jam 02.21 AM (02.21 Wib), di bawah tiang Masjid Nang Desa Semampir, Kecamatan Pucang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : bawah tiang Masjid.
- Pada tanggal 02 September 2023, jam 01.05 AM (01.05 Wib), di Jalan Raya Brengkok - Banjarnegara Desa Danaraja Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : ½ didalam ban mobil bekas dekat lampu rambu timur perempatan danaraja didalam bungkus permen kiss warna merah.
- Pada tanggal 02 September 2023, jam 01.07 AM (01.07 Wib), di lapangan sebrang SMP N 1 mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 4 dibawah patok lapangan sebrang SMP N 1 mandiraja didalam bungkus permen kiss warna hijau.
- Pada tanggal 03 September 2023, jam 11.01 PM (23.01 Wib), di Jalan Raya Brengkok - Banjarnegara sebrang Alfamart Danaraja Desa Danaraja Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 00 dibawah tiang lampu jalan sebrang Alfamart Danaraja didalam bungkus rokok Signature
- Pada tanggal 05 September 2023, jam 01.18 PM (13.18 Wib), di Desa Pacor, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : dibawah BALIHO (SUNARYO Paguru), timur gudang buah buser bungkus tisu.
- Terdakwa selain menerima sabu dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN melalui WhatsApp yang isinya : Alamat Web tempat pengambilan sabu, terdakwa juga meminta sabu peyerahannya secara langsung (terdakwa bertemu secara langsung dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ) sebanyak tiga kali bertemu, sabu yang di terima terdakwa secara langsung dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN rata rata sebanyak 1 (satu) gram sehingga total seluruhnya sabu yang diterima terdakwa secara langsung (BERTEMU LANGSUNG) dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN berat 3 (tiga) gram, yang terahkir kali terdakwa menerima sabu dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Raya Banjarnegara–Banyumas (dekat terminal Mandiraja Kabupaten Banjarnegara sebanyak 1 (satu ) gram,
- Cara terdakwa meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan cara terdakwa mengirim pesan Chat ke Hand Phon merk Samsung galaxy A73 5 G warna biru muda dengan simcard nomor WA 082120203034, terdakwa mengirim chat dengan istilah, bahan, ayu ting ting ( yang artinya terdakwa minta sabu dialamat web ) kalau meminta uang terdakwa mengirim chad kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan istilah saldo (yang artinya terdakwa meminta uang)
- Terdakwa selain meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, terdakwa juga meminta uang sebagai imbalan karena terdakwa telah mengijinkan/memperbolehkan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN bertransaksi jual beli sabu di Kabupaten Banjarnegara
- Total uang yang diterima terdakwa dari Saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN sebanyak Rp. Rp. 13.331.000 (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) melalui transfer dari No rekening bank BRI atas nama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dan Nomor Rekening Bank BCA atas nama Teguh Wahyudi, dimana ke dua rekening tersebut yang menguasai saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ke rekening nomor: 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS
- Bahwa uang yang ditransfer oleh Saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN tersebut ke rekening terdakwa, merupakan keuntungan dari penjualan sabu, yang dilakukan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan seijin terdakwa selaku selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara
- Selain kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, terdakwa juga meminta uang kepada Sdr. FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT (DPO) dengan perincian sebagai berikut sesuai rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0`104-5822-53-9 atas nama Catur Pamungkas yang didalamnya berisikan bukti transfer antara sdr FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT selaku pentransfer uang terdakwa selaku penerima Transfer, dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,-
- Pada tanggal 13 Agustus 2023 Sebesar Rp. 300.000
- Pada tanggal 23 Agustus 2023 sebesar 1.000.000
- Pada tanggal 02 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000
Sehingga Total uang yang diterima terdakwa dari Sdr FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Maksud dan tujuan terdakwa memberikan ijin dan membolehkan saksi SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN untuk berjualan narkotika jenis sabu tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan mendapat narkotika jenis sabu secara gratis dari saksi SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, sedangkan untuk saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu agar supaya aman dan tidak ditangkap, sehingga terdakwa dan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu saling menguntungkan karena bekerja sama
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 21.00 terdakwa ditelpon oleh saksi Dwi Bayu Kurniawan, SH, Bin Yaskur menyampaikan bahwa saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN telah ditangkap Polda Jateng tadi Sore (Rabu anggal 6 Sepatember 2023 sekira pukul 14.30 wib, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menanyakan sopo bae sing dicekel ( siapa saja yang di tangkap)setelah mendengar saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN di tangkap petugas, terdakwa ketakutan kemudian membuang Hand phon dengan nomor 62 823-9176-6766 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN
- Sejak saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, terdakwa tidak ada keberadaanya, terdakwa dihubungi tidak diangkat, namun handPhone terdakwa dalam keadaan aktif, terdakwa sengaja tidak mengangkat telephon karena terdakwa takut sehingga terdakwa membuang Hand Phon miliknya
- Setelah dihubungi saksi Damar yang intinya terdakwa suruh menghadap ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghadap kepada KOMPOL SUBHAN di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, dan dilakukan pemeriksaan .sebagai Saksi oleh Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sehubungan dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD.dari hasil pemeriksaan tersebut terdakwa bersama sama dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, melakukan transaksi jual beli sabu.dengan peran terdakwa memberikan ijin saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN untuk berjualan sabu, dengan harapan terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan sabu dan mendapat sabu secara gratis untuk di konsumsi
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, sekira jam 18.30 Wib, terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, selanjutnya terhadap terdakwa diambil, sehingga petugas berhasil menyita barang berupa :
- 8 (delapan) lembar bukti transfer yang dikirimkan ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS;
- 1 (satu) bendel print out rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS;
- Urine dalam tube plastik.
- Sedangkan dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN barang berupa :
- (satu) buah plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 40 (empat puluh) buah plastik klip kecil lis merah berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 77 (tujuh puluh tujuh) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna putih;
- 2 (dua) buah potongan sedotan lancip lis warna putih dan warna merah;
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna kuning;
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) kotak kardus kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A73 5G warna biru muda berikut Simcardnya dengan nomor WA 082120203034;
- urin dalam tube plastic;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu di dalam sedotan warna hitam.
- Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan laboratium
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik No. Lab : 2687/ NNF/2023 tanggal 20 Seoptember 2023, atas nama terdakwa Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo dengan kesimpulan :
- BB – 5738/2023/NNF berupa 1 (satu) tube plastic berisi urin sebanyak 23 ml yang disita dari terdakwa catur Pamungkas Bin Sutopo adalah Positif mengandung Metamfetamna terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik No. Lab : 2604/ NNF/2023 tanggal 12 Seoptember 2023, atas nama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN Barang bukti berupa
1). BB-5.556/2023/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal, dengan berat bersih serbuk kristal 19,37123 gram;
2). BB-5.557/2023/NNF berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal, dengan berat bersih serbuk kristal 3,42520 gram;
3). BB-5.558/2023/NNF berupa : 40 (empat puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 10,40940 gram;
4). BB-5.559/2023/NNF berupa : 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal, dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,95154 gram;
5). BB-5.560/2023/NNF berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dimasukkan kedalam potongan sedoton warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 0,13298 gram;
6). BB-5.561/2023/NNF berupa : 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 35 mL.
Dengan kesimpulan :
BB-5.556/2023/NNF,BB-5.557/2023/NNF,BB-5.558/2023/NNF,BB-5.559/2023/NNF, dan BB-5.560/2023/NNF berupa : serbuk kristal serta BB-5.561/2023/NNF berupa : urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa bersama sama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam hal melakukan percobaan untuk melakukan perbuatan jahat tindak pidana narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
Subsidair :
-------- Bahwa ia terdakwa CATUR PAMUNGKAS Bin SUTOPO WONOBOYO (Alm), bersama-sama dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN (diajukan dalam berkas terpisah) sejak hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sejak awal Bulan Juni tahun 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat diteras depan rumah terdakwa, Desa Candiwulan, Rt. 004/ Rw. 001, Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. berupa SABU berat 43,29035 gram Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Juni 2023 terdakwa selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara dichats WhatsApp dengan Handphone merk SAMSUNG Galaxy A73 5G warna biru nomor+62 821-2020-3034 milik saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN yang dikenal terdakwa pada tahun 2021, ke nomer WhatsApp 62 823-9176-6766 milik terdakwa, yang intinya dalam chats WhatsApp tersebut saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, minta ijin kepada terdakwa selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara yang isinya memberitahu kalau mau jual Sabu di Banjarnegara, namun terdakwa tidak membalas chats WhatsApp dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN,
- Selanjutnya keesokan harinya ketika terdakwa sedang di rumah, desa Candiwulan, Rt. 004/ Rw. 001, Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, didatangi saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRI, kedatangan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ke rumah terdakwa, dengan maksud meminta ijin dan memberitahukan kepada terdakwa, Kalau mau berjualan Sabu di wilayah Kabupaten Banjarnegara, dan saat itu juga terdakwa menjawab ya tidak apa apa yang penting bisa membantu angota opsnal untuk ungkap kasus narkotika
- Setelah di perbolehkan dan diijinkan terdakwa, untuk menjual sabu, kemudian saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, mulai melakukan transaksi jual beli sabu, dengan cara saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan nomor 082120203034, menguhubungi Sdr. FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT (DPO) Nomor : 081568354495 yang juga dikenal terdakwa
- Setelah saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, mendapat sabu dari Sdr. FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT (DPO) debanyak 80 gram , selanjutnya sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket , kemudian dijual di daerah Kabupaten Banjarnegara, dan diserahkan kepada terdakwa karena terdakwa meminta, penyerahannya dengan cara, terdakwa menelphon dan mengirimkan pesan malalui WhatsApp dengan menggunakan Nomor 6282391766766 ke nomor Telphon/ WhatsApp milik saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRI dengan nomor 6282120203034, selanjutnya saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN mengirim pesan melalui WhatsApp yang isinya : Alamat Web tempat pengambilan sabu, selanjutnya terdakwa selanjutnya mencari cari alamat web tempat pengambilan sabu tersebut, dan setelah terdakwa menemukan sabu di alamat web tempat pengambilan sabu tersebut kemudian terdakwa menelphon dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN yang intinya memberitahukan sabu sudah di ketemukan
- Terdakwa meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN sebanyak 16 (enam belas) kali penyerahan dengan berat rata rata ½ (setengah) Gram setiap penyerahannya tersebut dengan dalih/ dengan alasan akan diserahkan lagi kepada cepu, sehingga total sabu yang diterima terdakwa melalui WhatsApp yang isinya : Alamat Web tempat pengambilan sabu, sebanyak 8 (delapan) gram dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 12,30 Wib (pukul 12,31 AM) di Jalan Mandiraja Banyumas Desa danaraja, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjar Negara Propinsi Jawa Tengah, dengan keterangan 0,75 Masjid Darul Falah bale desa Danaraja (ketindih batu bungkus sedotan)
- Pada tanggal 21 Agustus 2023, pukul 20.56 wib, (pukul 08.56 PM) di jalan Raya Banjarnegara Purwokerto, Desa Mandiraja,Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah dengan keterangan : di bawah plang kuning barat took baju elie collection mandiraja didalam bungkus rokok signature
- Pada tanggal 21 Agustus 2023 pukul 10.33 AM (10.33 Wib) di jalan Makam Purbawasa Desa Semampir, Kecamatan Pucang Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah : keteragan : di bawah pohon bata terbungkus masker
- Pada tanggal 22 Agustus 2023, jam 10.40 AM (10.40 Wib), di Jembatan Mandiraja Desa Semampir, Kecamatan Pucang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : sebelah robohan Papan Merk Es Pisang Ijo.
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jalan Mandiraja – Rakit Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075. Selatan jembatan gelang mandiraja
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jembatan Mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : pojok bungkus sedotan
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jalan Mandiraja – Rakit Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075. Ada tempat bensin di tanda selatan jembatan gelang mandiraja.
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di bawah rak tempat jualan bensin Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : bungkus sedotan
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.30 AM (03.30 Wib), di depan agen LPG mandiraja kulon Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075 depan agen LPG mandiraja kulon. Bungkus sedotan.
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.30 AM (03.30 Wib), di depan agen LPG mandiraja kulon Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075 depan agen LPG mandiraja kulon. Bungkus sedotan.
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.07 PM (15.07 Wib), di Jalan Gereja sebrang puskesmas mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 1 dibawah pohon kecil sebrang puskesmas mandiraja, 1 didalam bungkus rokok signature
- Pada tanggal 27 Agustus 2023, jam 02.21 AM (02.21 Wib), di bawah tiang Masjid Nang Desa Semampir, Kecamatan Pucang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : bawah tiang Masjid.
- Pada tanggal 02 September 2023, jam 01.05 AM (01.05 Wib), di Jalan Raya Brengkok - Banjarnegara Desa Danaraja Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : ½ didalam ban mobil bekas dekat lampu rambu timur perempatan danaraja didalam bungkus permen kiss warna merah.
- Pada tanggal 02 September 2023, jam 01.07 AM (01.07 Wib), di lapangan sebrang SMP N 1 mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 4 dibawah patok lapangan sebrang SMP N 1 mandiraja didalam bungkus permen kiss warna hijau.
- Pada tanggal 03 September 2023, jam 11.01 PM (23.01 Wib), di Jalan Raya Brengkok - Banjarnegara sebrang Alfamart Danaraja Desa Danaraja Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 00 dibawah tiang lampu jalan sebrang Alfamart Danaraja didalam bungkus rokok Signature
- Pada tanggal 05 September 2023, jam 01.18 PM (13.18 Wib), di Desa Pacor, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : dibawah BALIHO (SUNARYO Paguru), timur gudang buah buser bungkus tisu
- Terdakwa selain menerima sabu dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRI melalui WhatsApp yang isinya : Alamat Web tempat pengambilan sabu, terdakwa juga meminta sabu peyerahannya secara langsung (terdakwa bertemu secara langsung dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN) sebanyak tiga kali bertemu, sabu yang di terima terdakwa secara langsung dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN rata rata sebanyak 1 (satu) gram sehingga total seluruhnya sabu yang diterima terdakwa secara langsung (BERTEMU LANGSUNG) dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN berat 3 (tiga) gram, yang terahkir kali terdakwa menerima sabu dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Raya Banjarnegara–Banyumas (dekat terminal Mandiraja Kabupaten Banjarnegara sebanyak 1 (satu ) gram,
- Cara terdakwa meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan cara terdakwa mengirim pesan Chat ke Hand Phon merk Samsung galaxy A73 5 G warna biru muda dengan simcard nomor WA 082120203034, terdakwa mengirim chat dengan istilah, bahan, ayu ting ting (yang artinya terdakwa minta sabu dialamat web) kalau meminta uang terdakwa mengirim chad kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan istilah saldo (yang artinya terdakwa meminta uang)
- Terdakwa selain meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, terdakwa juga meminta uang sebagai imbalan karena terdakwa telah mengijinkan/memperbolehkan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN bertransaksi jual beli sabu di Kabupaten Banjarnegara
- Total uang yang diterima terdakwa dari Saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN sebanyak Rp. Rp. 13.331.000 (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) melalui transfer dari No rekening bank BRI atas nama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dan Nomor Rekening Bank BCA atas nama Teguh Wahyudi, dimana ke dua rekening tersebut yang menguasai saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ke rekening nomor: 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS
- Bahwa uang yang ditransfer oleh Saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN tersebut ke rekening terdakwa, merupakan keuntungan dari penjualan sabu, yang dilakukan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan seijin terdakwa selaku selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara
- selain kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, terdakwa juga meminta uang kepada Sdr. FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT (DPO) dengan perincian sebagai berikut sesuai rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0`104-5822-53-9 atas nama Catur Pamungkas yang didalamnya berisikan bukti transfer antara sdr FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT selaku pentransfer uang terdakwa selaku penerima Transfer, dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,-
- Pada tanggal 13 Agustus 2023 Sebesar Rp. 300.000
- Pada tanggal 23 Agustus 2023 sebesar 1.000.000
- Pada tanggal 02 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000
Sehingga Total uang yang diterima terdakwa dari Sdr FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Maksud dan tujuan terdakwa memberikan ijin dan membolehkan saksi SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN untuk berjualan narkotika jenis sabu tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan mendapat narkotika jenis sabu secara gratis dari saksi SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, sedangkan untuk saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu agar supaya aman dan tidak ditangkap, sehingga terdakwa dan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu saling menguntungkan karena bekerja sama
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 21.00 terdakwa ditelpon oleh saksi Dwi Bayu Kurniawan, SH, Bin Yaskur menyampaikan bahwa saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN telah ditangkap Polda Jateng tadi Sore (Rabu anggal 6 Sepatember 2023 sekira pukul 14.30 wib, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menanyakan sopo bae sing dicekel ( siapa saja yang di tangkap)setelah mendengar saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN di tangkap petugas terdakwa ketakutan kemudian membuang Hand phon dengan nomor 62 823-9176-6766 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN
- Sejak saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, terdakwa tidak ada keberadaanya, terdakwa dihubungi tidak diangkat, namun handPhone terdakwa dalam keadaan aktif, terdakwa sengaja tidak mengangkat telephon karena terdakwa takut sehingga terdakwa membuang Hand Phon miliknya
- Setelah dihubungi saksi Damar yang intinya terdakwa suruh menghadap ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghadap kepada KOMPOL SUBHAN di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, dan dilakukan pemeriksaan. Sebagai Saksi oleh Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sehubungan dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD.dari hasil pemeriksaan tersebut terdakwa bersama sama dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, melakukan transaksi jual beli sabu.dengan peran terdakwa memberikan ijin saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN untuk berjualan sabu, dengan harapan terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan sabu dan mendapat sabu secara gratis untuk di konsumsi
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, sekira jam 18.30 Wib, terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, berhasil menyita barang berupa
- 8 (delapan) lembar bukti transfer yang dikirimkan ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS;
- 1 (satu) bendel print out rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS;
- Urine dalam tube plastik.
- Sedangkan dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN berhasil barang berupa;
- (satu) buah plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 40 (empat puluh) buah plastik klip kecil lis merah berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 77 (tujuh puluh tujuh) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna putih;
- 2 (dua) buah potongan sedotan lancip lis warna putih dan warna merah;
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna kuning;
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) kotak kardus kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A73 5G warna biru muda berikut Simcardnya dengan nomor WA 082120203034;
- urin dalamtube plastic;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu di dalam sedotan warna hitam.
- Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan laboratium
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik No. Lab : 2687/ NNF/2023 tanggal 20 Seoptember 2023, atas nama terdakwa Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo dengan kesimpulan :
- BB – 5738/2023/NNF berupa 1 (satu) tube plastic berisi urin sebanyak 23 ml yang disita dari terdakwa catur Pamungkas Bin Sutopo adalah Positif mengandung Metamfetamna terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik No. Lab : 2604/ NNF/2023 tanggal 12 Seoptember 2023, atas nama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN Barang bukti berupa
1). BB-5.556/2023/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal, dengan berat bersih serbuk kristal 19,37123 gram;
2). BB-5.557/2023/NNF berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal, dengan berat bersih serbuk kristal 3,42520 gram;
3). BB-5.558/2023/NNF berupa : 40 (empat puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 10,40940 gram;
4). BB-5.559/2023/NNF berupa : 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal, dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,95154 gram;
5). BB-5.560/2023/NNF berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dimasukkan kedalam potongan sedoton warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 0,13298 gram;
6). BB-5.561/2023/NNF berupa : 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 35 mL.
Dengan kesimpulan :
BB-5.556/2023/NNF,BB-5.557/2023/NNF,BB-5.558/2023/NNF,BB-5.559/2023/NNF, dan BB-5.560/2023/NNF berupa : serbuk kristal serta BB-5.561/2023/NNF berupa : urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa besama sama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam hal melakukan percobaan untuk melakukan perbuatan jahat tindak pidana narkotika melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
Lebih Subsidair :
-------- Bahwa ia terdakwa CATUR PAMUNGKAS Bin SUTOPO WONOBOYO (Alm), bersama-sama dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN (diajukan dalam berkas terpisah) sejak hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sejak awal Bulan Juni tahun 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat diteras depan rumah terdakwa, Desa Candiwulan, Rt. 004/ Rw. 001, Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Berawal pada bulan Juni 2023 terdakwa selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara dichats WhatsApp dengan Handphone merk SAMSUNG Galaxy A73 5G warna biru nomor+62 821-2020-3034 milik saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN yang dikenal terdakwa pada tahun 2021, ke nomer WhatsApp 62 823-9176-6766 milik terdakwa, yang intinya dalam chats WhatsApp tersebut saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, minta ijin kepada terdakwa selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara yang isinya memberitahu kalau mau jual Sabu di Banjarnegara, namun terdakwa tidak membalas chats WhatsApp dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN,
- Selanjutnya keesokan harinya ketika terdakwa sedang di rumah, desa Candiwulan, Rt. 004/ Rw. 001, Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, didatangi saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRI, kedatangan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ke rumah terdakwa, dengan maksud meminta ijin dan memberitahukan kepada terdakwa, Kalau mau berjualan Sabu di wilayah Kabupaten Banjarnegara, dan saat itu juga terdakwa menjawab ya tidak apa apa yang penting bisa membantu angota opsnal untuk unngkap kasus narkotika
- Bahwa saat dimintai ijin saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN bukannnya melaporkan kepada pimpinan namun terdakwa ikut dalam jual beli sabu, dengan maksud terdakwa mendapat keuntungan, dari penjualan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan berupa sabu secara gratis dan keuntungan uang sebagai berikut :
- Terdakwa meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN sebanyak 16 (enam belas) kali penyerahan dengan berat rata rata ½ (setengah) Gram setiap penyerahannya tersebut dengan dalih/ dengan alasan akan diserahkan lagi kepada cepu, sehingga total sabu yang diterima terdakwa melalui WhatsApp yang isinya : Alamat Web tempat pengambilan sabu, sebanyak 8 (delapan) gram dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 12,30 Wib (pukul 12,31 AM) di Jalan Mandiraja Banyumas Desa danaraja, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjar Negara Propinsi Jawa Tengah, dengan keterangan 0,75 Masjid Darul Falah bale desa Danaraja (ketindih batu bungkus sedotan)
- Pada tanggal 21 Agustus 2023, pukul 20.56 wib, (pukul 08.56 PM) di jalan Raya Banjarnegara Purwokerto, Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah dengan keterangan : di bawah plang kuning barat took baju elie collection mandiraja didalam bungkus rokok signature
- Pada tanggal 21 Agustus 2023 pukul 10.33 AM (10.33 Wib) di jalan Makam Purbawasa Desa Semampir, Kecamatan Pucang Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah : keteragan : di bawah pohon bata terbungkus masker
- Pada tanggal 22 Agustus 2023, jam 10.40 AM (10.40 Wib), di Jembatan Mandiraja Desa Semampir, Kecamatan Pucang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : sebelah robohan Papan Merk Es Pisang Ijo.
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jalan Mandiraja – Rakit Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075. Selatan jembatan gelang mandiraja
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jembatan Mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : pojok bungkus sedotan
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di Jalan Mandiraja – Rakit Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075. Ada tempat bensin di tanda selatan jembatan gelang mandiraja.
- Pada tanggal 23 Agustus 2023, jam 03.43 AM (03.43 Wib), di bawah rak tempat jualan bensin Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : bungkus sedotan
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.30 AM (03.30 Wib), di depan agen LPG mandiraja kulon Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075 depan agen LPG mandiraja kulon. Bungkus sedotan.
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.30 AM (03.30 Wib), di depan agen LPG mandiraja kulon Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 075 depan agen LPG mandiraja kulon. Bungkus sedotan.
- Pada tanggal 25 Agustus 2023, jam 03.07 PM (15.07 Wib), di Jalan Gereja sebrang puskesmas mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 1 dibawah pohon kecil sebrang puskesmas mandiraja, 1 didalam bungkus rokok signature
- Pada tanggal 27 Agustus 2023, jam 02.21 AM (02.21 Wib), di bawah tiang Masjid Nang Desa Semampir, Kecamatan Pucang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : bawah tiang Masjid.
- Pada tanggal 02 September 2023, jam 01.05 AM (01.05 Wib), di Jalan Raya Brengkok - Banjarnegara Desa Danaraja Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : ½ didalam ban mobil bekas dekat lampu rambu timur perempatan danaraja didalam bungkus permen kiss warna merah.
- Pada tanggal 02 September 2023, jam 01.07 AM (01.07 Wib), di lapangan sebrang SMP N 1 mandiraja Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 4 dibawah patok lapangan sebrang SMP N 1 mandiraja didalam bungkus permen kiss warna hijau.
- Pada tanggal 03 September 2023, jam 11.01 PM (23.01 Wib), di Jalan Raya Brengkok - Banjarnegara sebrang Alfamart Danaraja Desa Danaraja Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : 00 dibawah tiang lampu jalan sebrang Alfamart Danaraja didalam bungkus rokok Signature
- Pada tanggal 05 September 2023, jam 01.18 PM (13.18 Wib), di Desa Pacor, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan : dibawah BALIHO (SUNARYO Paguru), timur gudang buah buser bungkus tisu.
- Terdakwa selain menerima sabu dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRI melalui WhatsApp yang isinya : Alamat Web tempat pengambilan sabu, terdakwa juga meminta sabu peyerahannya secara langsung (terdakwa bertemu secara langsung dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ) sebanyak tiga kali bertemu, sabu yang di terima terdakwa secara langsung dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN rata rata sebanyak 1 (satu) gram sehingga total seluruhnya sabu yang diterima terdakwa secara langsung (BERTEMU LANGSUNG) dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN berat 3 (tiga) gram, yang terahkir kali terdakwa menerima sabu dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Raya Banjarnegara–Banyumas (dekat terminal Mandiraja Kabupaten Banjarnegara sebanyak 1 (satu ) gram,
- Cara terdakwa meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan cara terdakwa mengirim pesan Chat ke Hand Phon merk Samsung galaxy A73 5 G warna biru muda dengan simcard nomor WA 082120203034, terdakwa mengirim chat dengan istilah, bahan, ayu ting ting ( yang artinya terdakwa minta sabu dialamat web ) kalau meminta uang terdakwa mengirim chad kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan istilah saldo (yang artinya terdakwa meminta uang)
- Terdakwa selain meminta sabu kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, terdakwa juga meminta uang sebagai imbalan karena terdakwa telah mengijinkan/memperbolehkan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN bertransaksi jual beli sabu di Kabupaten Banjarnegara,.
- Total uang yang diterima terdakwa dari Saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN sebanyak Rp. Rp. 13.331.000 (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) melalui transfer dari No rekening bank BRI atas nama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dan Nomor Rekening Bank BCA atas nama Teguh Wahyudi, dimana ke dua rekening tersebut yang menguasai saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ke rekening nomor: 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS
- Bahwa uang yang ditransfer oleh Saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN tersebut ke rekening terdakwa, merupakan keuntungan dari penjualan sabu, yang dilakukan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dengan seijin terdakwa selaku selaku Kanit Reserse Narkoba Polres Banjarnegara--
- selain kepada saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, terdakwa juga meminta uang kepada Sdr. FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT (DPO) dengan perincian sebagai berikut sesuai rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0`104-5822-53-9 atas nama Catur Pamungkas yang didalamnya berisikan bukti transfer antara sdr FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT selaku pentransfer uang terdakwa selaku penerima Transfer, dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,-
- Pada tanggal 13 Agustus 2023 Sebesar Rp. 300.000
- Pada tanggal 23 Agustus 2023 sebesar 1.000.000
- Pada tanggal 02 September 2023 sebesar Rp. 1.000.000
Sehingga Total uang yang diterima terdakwa dari Sdr FITRAH PUTRA KUBUANA Alias PIPIT sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Maksud dan tujuan terdakwa memberikan ijin dan membolehkan saksi SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN untuk berjualan narkotika jenis sabu tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan mendapat narkotika jenis sabu secara gratis dari saksi SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, sedangkan untuk saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu agar supaya aman dan tidak ditangkap, sehingga terdakwa dan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu saling menguntungkan karena bekerja sama
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 21.00 terdakwa ditelpon oleh saksi Dwi Bayu Kurniawan, SH, Bin Yaskur menyampaikan bahwa saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN telah ditangkap Polda Jateng tadi Sore (Rabu anggal 6 Sepatember 2023 sekira pukul 14.30 wib, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menanyakan sopo bae sing dicekel (siapa saja yang di tangkap) setelah mendengar saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN di tangkap petugas terdakwa ketakutan kemudian membuang Hand phon dengan nomor 62 823-9176-6766 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN
- Sejak saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, terdakwa tidak ada keberadaanya, terdakwa dihubungi tidak diangkat, namun handPhone terdakwa dalam keadaan aktif, terdakwa sengaja tidak mengangkat telephon karena terdakwa takut sehingga terdakwa membuang Hand Phon miliknya
- Setelah dihubungi saksi Damar yang intinya terdakwa suruh menghadap ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghadap kepada KOMPOL SUBHAN di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, dan dilakukan pemeriksaan. sebagai Saksi oleh Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sehubungan dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD, dari hasil pemeriksaan tersebut terdakwa bersama sama dengan saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN, melakukan transaksi jual beli sabu.dengan peran terdakwa memberikan ijin saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN untuk berjualan sabu, dengan harapan terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan sabu dan mendapat sabu secara gratis untuk di konsumsi
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, sekira jam 18.30 Wib, terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, berhasil menyita barang berupa
- 8 (delapan) lembar bukti transfer yang dikirimkan ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS;
- 1 (satu) bendel print out rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 6615-0104-5822-53-9 atas nama CATUR PAMUNGKAS;
- Urine dalam tube plastik.
- Sedangkan dari saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN berhasil barang berupa :
- (satu) buah plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 40 (empat puluh) buah plastik klip kecil lis merah berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 77 (tujuh puluh tujuh) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna putih;
- 2 (dua) buah potongan sedotan lancip lis warna putih dan warna merah;
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna kuning;
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) kotak kardus kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A73 5G warna biru muda berikut Simcardnya dengan nomor WA 082120203034;
- urin dalam tube plastic;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu di dalam sedotan warna hitam.
- Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan laboratium
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik No. Lab : 2687/ NNF/2023 tanggal 20 Seoptember 2023, atas nama terdakwa Catur Pamungkas Bin Sutopo Wonoboyo dengan kesimpulan :
- BB – 5738/2023/NNF berupa 1 (satu) tube plastic berisi urin sebanyak 23 ml yang disita dari terdakwa catur Pamungkas Bin Sutopo adalah Positif mengandung Metamfetamna terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik No. Lab : 2604/ NNF/2023 tanggal 12 Seoptember 2023, atas nama saksi WASIS SAEFUDIN ZUHRI Alias EFUD Bin HADIRIN Barang bukti berupa
1). BB-5.556/2023/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal, dengan berat bersih serbuk kristal 19,37123 gram;
2). BB-5.557/2023/NNF berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal, dengan berat bersih serbuk kristal 3,42520 gram;
3). BB-5.558/2023/NNF berupa : 40 (empat puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 10,40940 gram;
4). BB-5.559/2023/NNF berupa : 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal, dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,95154 gram;
5). BB-5.560/2023/NNF berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dimasukkan kedalam potongan sedoton warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 0,13298 gram;
6). BB-5.561/2023/NNF berupa : 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 35 mL.
Dengan kesimpulan :
BB-5.556/2023/NNF,BB-5.557/2023/NNF, BB-5.558/2023/NNF,BB-5.559/2023/NNF, dan BB-5.560/2023/NNF berupa : serbuk kristal serta BB-5.561/2023/NNF berupa : urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa dalam tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------- |