Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bnr EKO FITRIYANTO 1.SRI NURYANI
2.SUDJARWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO FITRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI NURYANI
2SUDJARWO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp 415.000.000 (Empat ratus lima belas juta rupiah)  
  4. Menghukum tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok+bunga)secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunanyang di jaminkan kepada penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik no 00781 atas nama Sri Nuryani dan Sertifikat hak milik no 00780 atas nama Sudjarwo  Serta Sertifikat hak milik no 00778 atas nama Sudjarwo   di lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat
  5. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak