Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 11.20 WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di kios milik tersangka YOHANES IRAWAN, telah diketahui secara langsung menyimpan, menimbun, menguasai khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa :
1.
|
Anker Pilsener
|
@ 620 ml
|
kadar alkohol 4,69%
|
Jumlah
|
= 190
|
Botol
|
2.
|
Bintang Pilsener
|
@ 620 ml
|
kadar alkohol 4,70%
|
Jumlah
|
= 8
|
Botol
|
3.
|
Anker Stout
|
@ 620 ml
|
kadar alkohol 4,84%
|
Jumlah
|
= 8
|
Botol
|
|
|
|
Jumlah Total
|
|
206
|
Botol
|
Adapun tersangka YOHANES IRAWAN menyimpan, menimbun, menguasai khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu dalam Gudang dibawah dan dibalik barang-barang yang lain di Kios Jl. Pemuda No. 48 Rt.3 RW.4 Krandegan Kecamatan Banjarnegara dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang disimpan oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan / masyarakat sekitar.
Melanggar Pidana : Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol. |