Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2020/PN Bnr | SOEGENG SOEPRIYO | NASEM Binti Alm. ADI WIRYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2020/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/258/VIII/RES.1.24/2020/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian : --------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 08.00 wib korban pergi dari rumah jalan kaki dengan tujuan kerumah sdri saksi Narifah untuk mengemong anaknya sdri saksi Narifah, kemudian Korban dijalan berpapasan dengan terlapor sdri Nasem yang membonceng sepeda motor suaminya dari arah utara kearah selatan, selanjutnya pada saat korban dan terlapor berpapasan, korban diludahi oleh terlapor sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai lengan baju sebelah kiri dan celana bagian paha kiri yang sedang di pakai oleh Korban. akibat adanya kejadian tersebut korban merasa malu dan sakit hati karna harga dirinya telah di remehkan oleh terlapor. ------------------------------------------
Bahwa tersangka dalam tindak pidana Penghinaan Dengan Perbuatan tersebut adalah : Sdri NASEM Binti Alm. WIRYA, Tempat / tangal lahir: Banjarnegara, 21 April 1967, Umur : 53 tahun, Jenis kelamin: Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan: Petani, Alamat : Dukuh Silangit Rt 02 Rw 10, Desa Wanadri, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara. -------
Akibat adanya kejadian tersebut korban merasa malu dan sakit hati karna harga dirinya telah di remehkan oleh Tersangka NASEM Binti Alm. WIRYA. -------------------------
Melanggar : Pasal 315 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |