Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Bnr | ROKHMAT TRISTIADI | DWI ATMANTO EKO WARDOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 217.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan surat kesepakatan tertanggal 25 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------ 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji sesuai dengan surat kesepakatan tertanggal 25 Oktober 2023. -------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan uang sebesar Rp. 167.000.000, - serta biaya - biaya sebesar Rp. 50.000.000,- dibayar tunai. ---------------------------------------------------------- 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa 1 Unit Mobil Honda Jazz Warna Silver Tahun 2006 No. Pol R 1204 CM serta harta milik Penggugat baik bergerak maupun tidak bergerak. ---------------------------- 6. Menyatakan hukumnya apabila Tergugat tidak sanggup membayar uang sejumlah Rp. 167.000.000,- dan biaya Rp. 50.000.000,- maka dilakukan pelelangan atas barang jaminan dan barang milik Tergugat untuk membayar kepada Penggugat. --------------------------------------------- 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, - setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan. ---- 8. Biaya perkara menurut hukum ; ---------------------------------------------------- ------------------------------------------ atau ------------------------------------------------ Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |