Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira pukul 07.00 Wib, pelapor bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya menyimpan, menimbun, menguasai dan mengkonsumsi khamar atau minuman beralkohol dirumah terlapor, atas adanya informasi tersebut pelapor bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Banjarnegara langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah sampai dilokasi tersebut ternyata bernar didalam rumah terlapor menyimpan, menimbun, menguasai dan mengkonsumsi khamar atau minuman beralkohol jenis ANGGUR KOLESOM 620 ml, ANGGUR MERAH Cap ORANG TUA 620 ml dan PROST BEER 620 ml, Kemudian anggota reskrim Polres Banjarnegara langsung mengamankan terlapor dan barang bukti selanjutnya membawa terlapor ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |