Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Bnr 1.SUGENG TUGINO, S.H., M.M.
2.SOEGIHARTO
3.TITO TEGUH SUSANTO
MISRON BIN MISTAM alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP /2/ V / 2025 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG TUGINO, S.H., M.M.
2SOEGIHARTO
3TITO TEGUH SUSANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRON BIN MISTAM alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 20.00 WIB di kebun milik saudara BAWON TURYANTO Bin RUSMI (Alm) yang terletak di Dk Kemongan Desa lebakwangi Kec. Pagedongan Kab, banjarnegara  terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan, dimana pelaku tertangkap tangan oleh para saksi setelah mengambil 10 Kilogram jahe gajah tanpa seijin dari pemiliknya yang syah yaitu bapak BAWON TURYANTO Bin RUSMI (Alm) yang telah dimasukkan kedalam kandi yang disediakan oleh tersangka dari rumahnya yaitu kandi plastic warna putih yang bertuliskan PDSU, selanjutnya para saksi mengamankan Pelaku

Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini yaitu :

a.  10 (sepuluh) kilogram Jahe gajah

b.  1 (satu) lembar Kandi plastic warna Outih bertuliskan PDSU

c.  1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO M 3 Warna Biru No.Pol AA-2921-PJ

d.  1 (satu) lembar STNK sepeda Motor No.Pol AA2921-PJ an, FARIJAN Karangtanjung RT 04 RW 02 alian Kebumen

dengan kerugian yang ditafsir kurang lebih sebesar Rp, 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti ada, maka terdakwa melanggar Pasal 364 KUHP tentang Pencurian ringan, dengan tuntutan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Paling Banyak Rp.2.500.000,

Pihak Dipublikasikan Ya