Petitum Permohonan |
Tenggang Waktu untuk mengajukan Permohonan Praperadilan :
- Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi : ” dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”
- Berdasarkan Pasal 2, Ayat (5) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016, yang berbunyi : “ Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”.
Oleh karena pada hari ini Selasa, tanggal 13 bulan Februari tahun 2018, pada saat permohonan Praperadilan ini diajukan, perkaranya belum dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarnegara dan/atau belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara, sedangkan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan masih berada dalam tanggung-jawab Penyidik Polres Banjarnegara, maka Permohonan Praperadilan masih dalam tenggang-waktu yang meluang dan/atau belum gugur untuk diajukan permintaan diperiksa, diadili dan diputus dalam sidang acara Praperadilan pada Pengadilan Negeri Banjarnegara oleh Para Pemohon Praperadilan.
Dasar Hukum Obyek Praperadilan :
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan ;
- Berdasarkan Pasal 2, Ayat (1) huruf a. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016, yang berbunyi : “ (1) Obyek Praperadilan adalah : a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan”.
DALAM POKOK PEMERIKSAAN PRAPERADILAN :
Demi Tertib Hukum, demi tegaknya hukum dan keadilan, demi terselenggaranya Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik, demi perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945., maka kami Para Pemohon Praperadilan, mengajukan pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya hal-hal sebagai-berkut :
- Sah atau tidaknya penyitaan Kendaraan Toyota Kijang Krista Nomor Polisi AB 1719 LU , pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga saat permohonan Praperadilan ini diajukan tanggal 13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan ;
- Sah atau tidaknya penyitaan Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AA 2085 FE , pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga saat permohonan Praperadilan ini diajukan tanggal 13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan.
Dasar Hukum Penyitaan, menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, sebagai-berikut :
BAGIAN KEEMPAT
Penyitaan
Pasal 38
- Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
- Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
- Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
- Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Pasal 40
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Pasal 41
Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
Pasal 42
- Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
- Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 43
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 44
- Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
- Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung-jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.
Pasal 45
- Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai-berikut :
- Apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya ;
- Apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh tedakwa atau kuasanya.
- Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
- Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Pasal 46
- Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi ;
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana ;
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
- Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Dalam Fakta dan atau dalam keadaan yang sebenarnya, bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, sebagai-berikut :
- Dalam melakukan Penyitaan Kendaraan Toyota Kijang Krista Nomor Polisi AB 1719 LU Hak Milik Nur Arifah, pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga saat permohonan Praperadilan ini diajukan tanggal 13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), secara sewenang-wenang dan melanggar Azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan atau inkonstitusional, oleh karena dilakukan dengan tanpa atau tidak disertai Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, atau tidak disertai Surat Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan tanpa diberikan surat tanda penerimaan.
- Dalam melakukan Penyitaan Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AA 2085 FE dari orang yang paling berhak Istiyana, pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga saat permohonan Praperadilan ini diajukan tanggal 13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), secara sewenang-wenang dan melanggar Azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan atau inkonstitusional, oleh karena dilakukan dengan tanpa atau tidak disertai Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, atau tidak disertai Surat Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan tanpa diberikan surat tanda penerimaan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, tidak memenuhi syarat standar operating prosedur sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka Para Pemohon Praperadilan memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan untuk menyatakan bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tidak sah.
Berdasarkan uraian-uraian Dalam Fakta dan atau dalam keadaan yang sebenarnya, Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan ternyata tidak memenuhi aspek formil sebagaimana ketentuan Penyitaan yang diatur dalam :
Dasar Hukum Penyitaan, menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, BAGIAN KEEMPAT – Penyitaan, Pasal 38 dan Pasal 42 Ayat (1).
Bahwa Nur Arifah adalah Pemilik Kendaraan Toyota Kijang Krista Nomor Polisi AB 1719 LU, maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, BAGIAN KEEMPAT – Penyitaan, kepadanya benda sitaan berupa Kendaraan Toyota Kijang Krista Nomor Polisi AB 1719 LU, harus dikembalikan ;
Bahwa Istiyana adalah orang yang paling berhak Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AA 2085 FE, maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, BAGIAN KEEMPAT – Penyitaan, kepadanya benda sitaan berupa Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AA 2085 FE, harus dikembalikan.
Maka Para Pemohon Praperadilan, memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai-berikut :
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon praperadilan Nur Arifah dan Istiyana tersebut ;
- Menyatakan Penyitaan Kendaraan Toyota Kijang Krista Nomor Polisi AB 1719 LU , pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga saat permohonan Praperadilan ini diajukan tanggal 13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, tidak sah ;
- Menyatakan Penyitaan Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AA 2085 FE , pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) hinga saat permohonan Praperadilan ini diajukan tanggal 13 bulan Februari tahun 2018 (dua ribu delapan belas), yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, tidak sah ;
- Menyatakan Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana ;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menyerahkan kembali Kendaraan Toyota Kijang Krista Nomor Polisi AB 1719 LU kepada Pemohon Praperadilan 1, Nur Arifah tersebut demi hukum ;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menyerahkan kembali Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi AA 2085 FE kepada Pemohon Praperadilan 2 Istiyana tersebut demi hukum ;
- Membebankan biaya perkara praperadilan ini kepada negara.
Demikian permohonan praperadilan ini kami haturkan. Atas perhatian, perkenan dan putusannya diucapkan terimakasih.
. |