Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2020/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SENO WIBOWO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 2 | MUHAMMAD ASHAD HARDJANTO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 3 | WIDYA LESTARI | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 4 | MUNDISIWI KURNIASIH | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kawiyem | 2 | Mohamad Dahlan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
101.409.010,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 101.409.010,- (seratus satu juta empat ratus sembilan ribu sepuluh rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 1956 atas nama Kawiyem dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang ( KPKNL)dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |