Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/PDT.G/2013/PN.BJN SUNTORO, SE. 1.ATENG SUNARDI
2.ULFAH YUNIARTI
3.AKHMAD SOBARI
4.SUDIN MUHAMMAD SUDIONO
5.NASEM
6.SUNARTO
7.RIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/PDT.G/2013/PN.BJN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNTORO, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MS. RUSDYANTO, SH. MM, MBA.SUNTORO, SE.
Tergugat
NoNama
1ATENG SUNARDI
2ULFAH YUNIARTI
3AKHMAD SOBARI
4SUDIN MUHAMMAD SUDIONO
5NASEM
6SUNARTO
7RIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 01 tanggal 02 September Tahun 2013 antara para Tergugat dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Agus Pandoman, SH Mkn Notaris di Banyumas, sah secara hukum ;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, Tergugat V , Tergugat VI dan Tergugat VII, telah lalai memenuhi kewajibannya/cidera janji ( wanprestasi ) terhadap Penggugat untuk membayar uang sejumlah Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyard delapan ratus juta rupiah ) ;
  4. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat membayar seluruh hutang para Tergugat kepada penggugat sebesar Rp 1.500.000.000.00 ( satu milyard lima ratus juta rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dalam waktu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini ;
  5. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar sebesar Rp Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyard delapan ratus juta rupiah ) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas dalam jangka waktu selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda tak bergerak milik para Tergugat masing-masing berupa :

6.1 Sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00832, seluas ± 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 13 Maret Tahun 2008 Nomor : 183/Mandiraja Kulon/2008, yang terletak di Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama ATENG SUNARDI/ Tergugat I.

6.2 Sebidang tanah pekarangan kosong Sertifikat Hak Milik Nomor : 00351, seluas ± 2.150 M2 (dua ribu seratus lima puluh meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 24 Mei Tahun 1997 Nomor : 2983/1997, yang terletak di Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama ULFAH YUNIARTI/ Tergugat II.

6.3 Sebidang tanah pekarangan kosong Sertifikat Hak Milik Nomor 00651, seluas ± 520 M2 (Lima ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 18 Desember Tahun 2006 Nomor : 239/Kbnr/2006, yang terletak di Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama ULFAH YUNIARTI/ Tergugat II.

6.4 Sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00617, seluas ± 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 18 Desember Tahun 2006 Nomor : 225/Kbnr/2006, yang terletak di Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama AKHMAD SOBARI/ Tergugat III.

6.5 Sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00820, seluas ± 425 M2 (Empat ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 26 Pebruari Tahun 2008 Nomor : 182/Mandiraja Kulon/2008, yang terletak di Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUDIN MUHAMAD SUDIONO/ Tergugat IV.

6.6 Sebidang tanah pertanian berupa sawah Sertifikat Hak Milik Nomor 00157, seluas ± 1.550 M2 (seribu lima ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 20 April Tahun 1987 Nomor : 1461/Sem/1987, yang terletak di Desa Kebakalan Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NASEM / Tergugat V;

6.7 Sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya ber Sertifikat Hak Milik Nomor : 543, seluas ± 2.465 M2 (dua ribu empat ratus enam puluh lima meter persegi ) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 16 Nopember Tahun 1991 Nomor: 1784/1991, yang terletak di Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NASEM/Tergugat V.

6.8 Sebidang tanah pekarangan kosong berSertifikat Hak Milik Nomor : 00601, seluas ± 561 M2 (lima ratus enam puluh satu meter persegi ) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 19 Juni Tahun 2010 Nomor: 105/Somawangi/2010, yang terletak di Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NASEM/Tergugat V.

6.9 Sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya ber Sertifikat Hak Milik Nomor : 00821, seluas ± 542 M2 (lima ratus empat puluh dua meter persegi ) sebagaimana

terurai dalam Surat Ukur tertanggal 26 Februari Tahun 2008 Nomor: 181/Mandiraja/2008, yang terletak di Desa Mandiraja Kulon, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama NASEM/Tergugat V.

6.10 Sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 337, seluas ± 4.150 M2 (Empat ribu seratus lima puluh meter persegi ) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 8 September Tahun 1982 Nomor: 2533/Ds/1982, yang terletak di Desa Merden, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUNARTO/Tergugat VI.

6.11 Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 205, seluas ± 800 M2 (delapan ratus meter persegi ) sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 16 Juli Tahun 1979 Nomor: 806/20/1979, yang terletak di Desa Merden, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Ny.SUNARTO alias RIJAH/Tergugat VII.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak