Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Bnr ADI SETIAWAN KHADIRO Bin Alm. SUMARTO TULUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/127/IV/RES.1.10/@)@!/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADI SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHADIRO Bin Alm. SUMARTO TULUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Pada awalnya hari Senin tanggal 25 Januari 2021 Korban di telefon oleh Sdr. ENDI warga Desa Purwanegara Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara bahwa Sdr. ENDI akan menemui Korban untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Thunder warna hitam dengan nomor polisi : R-9610-ND yang merupakan Sepeda Motor inventaris dinas milik Pemerintahan Desa Purwanegara yang pernah dititipkan kepada Korban, dengan alasan akan ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Banjarnegara,  pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB menurut keterangan dari Saksi I Sdr. ENDI bersama dengan 1 orang lainnya datang ke rumah Korban untuk mengambil sepeda motor yang dimaksud namun dikarenakan Korban sedang berada di Kabupaten Temanggung  akhirnya Sdr. ENDI mengatakan kepada Saksi Iakan kembali lagi ke rumah Korban pada sore harinya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Pada sekira pukul 17.45 WIB saat Korban sampai di rumah ternyata benar bahwa Sdr. ENDI bersama dengan Sdr. DEKI, Sdr. RENDA, Sdr. TONO, dan 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitasnya sudah berada di depan rumah Korban dengan maksud menyuruh Korban untuk mengembalikan sepeda motor inventaris milik Desa Purwanegara yang dimaksud. Dikarenakan saat itu Sdr. ENDI dan Sdr. DEKI mengatakan kepada Korban akan membuka pintu rumah Korban secara paksa akhirnya Korban ke rumah Sdr. WIJATMOKO selaku Ketua Rt 001 Rw 007 Kelurahan Wangon Kabupaten Banjarnegara untuk melaporkan hal tersebut. Setelah selang waktu sekira 10 menit saat Korban berniat untuk kembali ke rumahnya dari rumah Sdr. WIJATMOKO, Korban melihat 3 (tiga) unit mobil yang terparkir di depan Bengkel Mobil Alam Aisi (di samping gang masuk ke rumah Korban) yang dikendarai oleh Sdr. ENDI bersama dengan Sdr. DEKI, Sdr. RENDA, Sdr. TONO, dan 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitasnya pergi meninggalkan lokasi. Dan sekitar pukul 18.15 WIB ketika Korban sampai di rumah kontrakan miliknya yang berada di samping rumah milik Korban, Korban mendapati pintu rumah kontrakan milik Korban sudah dalam keadaan rusak. ----------------------------------------------------

------- Atas kejadian tersebut korban mengelami kerugian berupa kerusakan pada pintu rumah yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara. --------------------------------------------------------- -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya