Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Bnr Sutirah binti Munasir 1.Sukinah
2.Ari Hermanu
3.Sutrisno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat 028/PMH/I/2023
Penggugat
NoNama
1Sutirah binti Munasir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI MULYONO, SH.Sutirah binti Munasir
2AHMAD RAHARJO, SH. MHSutirah binti Munasir
Tergugat
NoNama
1Sukinah
2Ari Hermanu
3Sutrisno
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIDI GUNAWAN, SH.Ari Hermanu
2HARMONO, SH, MM, CLASukinah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 310.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menetapkan  dalam  hukumnya bahwa perbuatan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara atas tanah tegalan a.n Sukinah dengan sertifikat Hak Milik No. 02563 di RT. 004 RW. 001, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dengan luas ± 653 m2 seharga Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus ribu sepuluh juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut :
  4. Menyatakan tanah sengketa merupakan milik Penggugat adalah hasil jual beli yang sah dengan Tergugat III (Sutrisno) orang Wonosobo, dengan bukti kuitansi pembayaran tertanggal 29 Agustus 2016 seharga Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) guna membayar Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan rumah, no. 02563, dengan luas 653 m2 atas nama Sukinah.
  5. Menyatakan bahwa jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat III adalah jual beli yang sah.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak mau menandatangani dan tidak mau menyetujui surat-surat yang berkaitan dalam proses balik nama tersebut  adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan  Tergugat I melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (PK).
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak