Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2020/PN Bnr SUGENG SUPRIYADHI, S.H. TITI LISTYOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 33/518/Satpol PP/XI/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG SUPRIYADHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITI LISTYOWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PELAPOR                                :

 

  1. N a m a                              :        EDI PURNOMO--------------------- ------------------------------------------------------------------------------------
  2. Umur / JenisKelamin            :        33 tahun / Laki – laki -----------------------------------------------------------------------------
  3. Pekerjaan                            :        PTT----------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Tempat Tinggal                    :        Purwodadi RT 6 RW 1, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara --------------------
  5. Kebangsaan                        :        Indonesia ---------------------- --------------------------------------------------------------------------------------------

 

PERISTIWA YANG TERJADI   :

 

  1. Waktu kejadian                    :        Hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 -------------------------------------------------------
  2. Tempat Kejadian                 :        Wanakarsa RT 4 RW 1, Kecamatan Wanadadi Banjarnegara -------------------   
  3. Yang Terjadi                        :        Menyediakan / Menjual Khamar atau Minuman Beralkohol ----------------------------
  4. Pelaku/Tersangka                :        TITI LISTYOWATI--------------------- ---------------------------------------------------------------------------------
  5. Modus Operandi                  :        Menjual Khamar atau Minuman Beralkohol di kios milik tersangka ----------------
  6. Saksi-saksi                         :        1.  Heling Suhono, S.Pd, MM---------------------------------------------------

2.  Sugeng, SH-----------------------------------------------------------------------

Barang bukti                             : Sejumlah 79 botol dengan rincian sebagai berikut:

  • AM Javan @ 650 ml kadar alkohol 20% Jumlah = 24 botol
  • Anggur Putih @ 620 ml kadar alkohol 14,7% Jumlah =  6 botol
  • Anggur Merah @ 620 ml kadar alkohol 19,7% Jumlah =  20 botol
  • Anggur Kolesom @ 620 ml kadar alkohol 19,7% Jumlah =  21 botol
  • Columbus AM @ 250 ml kadar alkohol 20% Jumlah =  1 botol
  • Ice Land @ 500 ml kadar alkohol 40% Jumlah =  1 botol
  • Ice Land @ 250 ml kadar alkohol 40% Jumlah =  4 botol
  • Anker Beer @ 620 ml kadar alkohol 4,69% Jumlah =  1 botol
  • Ice Land @ 350 ml kadar alkohol 40% Jumlah =  1 botol

 

  1. URAIAN SINGKAT KEJADIAN   :    ---- Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020, sekitar pukul 12.15 WIB Saya bersama anggota Tim operasi melaksanakan operasi di wilayah Kec. Purwareja Klampok, di komplek pasar hewan Desa Purwareja, mengadakan pengecekan terhadap kios yang dahulu kedapatan ada / menjual miras sejumlah 79 botol miras berbagai jenis, sesuai penjelasan, barang tersebut dikuasai oleh Sdri. Titi Listyowati.-------------------------------------------------------------

 

  1. TINDAKAN YANG DIAMBIL       :    ---- Mendatangi kios yang ditempati Sdri. Titi Listyowati, kemudian atas seijin Sdri. Titi Listyowati melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Selanjutnya bersama PPNS mengambil / menyita barang bukti berupa botol minuman keras kemudian membawa barang bukti tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara. ----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya