| Dakwaan |
KESATU
Primair
--------- Bahwa Terdakwa sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 bulan September tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sekira pada bulan Juni 2025 dihubungi dan ditawari oleh Sdr. HERI untuk menjual obat-obatan yang diduga obat keras dan Psikotropika;
- Bahwa kemudian Terdakwa setuju dan mulai menjual obat-obatan tersebut di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan yang diduga obat keras tersebut dengan harga ALPRAZOLAM Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir. HEXYMER, YARINDO, DMP dan TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dapat 6 butir, dan TRAMADOL Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mulai berjualan obat seperti biasa;
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI datang ke lokasi jualan Terdakwa untuk membeli obat-obatan yang diduga obat keras jenis TRAMADOL tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI duduk bersama di daerah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, dan keduanya mengonsumsi masing-masing 1 (satu) butir obat jenis TRAMADOL tersebut bersama. Di saat yang bersamaan, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara yang sedang melakukan penyelidikan melihat dan menemukan 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan, dan berikutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, kemudian ditemukan barang berupa 3 (tiga) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan 5 (lima) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan, kemudian diketahui jika obat tersebut dibeli dari Terdakwa;
- Bahwa berikutnya sekira pukul 16.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendatangi tempat Terdakwa berjualan, dan setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan oleh Saksi RIYADI Bin Alm. WAHYUDI dan Saksi GANDA HAMONANGAN SIMANJUNTAK Anak dari HENRI SIMANJUNTAK ditemukan barang berupa obat-obatan yang diduga obat keras dan diduga Psikotropika golongan IV yang pada saat itu barang tersebut sudah dikemas ulang dengan menggunakan plastik klip bening dan barang tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam tas berukuran sedang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, sehingga kemudian ditemukan dan disita dari Terdakwa berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM;
- 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan DEXA ALPRAZOLAM.
- 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA.
- 442 (empat ratus empat puluh dua) butir obat warna kuning dengan logo mf yang diduga obat jenis HEXYMER.
- 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir obat warna putih dengan logo Y yang diduga obat jenis YARINDO.
- 65 (enam puluh lima) butir obat warna kuning dengan logo nova yang diduga obat jenis DMP.
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL.
- 80 (delapan puluh) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hitam yang diduga obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- 1 (satu) buah tas berukuran sedang warna hitam.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A03 warna hitam terpasang nomor SIM 081269214043.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut di atas melalui Sdr. BOY. Cara Terdakwa mendapatkan obat-obatan yang diduga obat keras dan Psikotropika tersebut di atas yakni Terdakwa akan menghubungi Sdr. BOY melalui pesan WhatsApp jika obat-obatan tersebut di atas stoknya sudah mulai sedikit atau habis, kemudian Terdakwa akan bertemu langsung dengan Sdr. BOY ketika Sdr. BOY mengantar obat-obatan tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan/atau memiliki obat-obatan tersebut untuk Terdakwa jual dan keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut yakni Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Sdr. HERI yang merupakan bos Terdakwa;
- Bahwa hasil penjualan obat-obatan sebagaimana dimaksud di atas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 yakni sebesar Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dalam satu hari;
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt., Binti DALIMAN, obat-obatan tersebut di atas termasuk dalam kategori obat keras dan obat-obat tertentu dan memiliki efek samping yakni nge-fly dan perasaan senang atau bahagia yang berlebih dan tenang. Obat-obatan sebagaimana disebutkan di atas mengandung TRIHEXYPHENIDYL;
- Bahwa reaksi obat berwarna putih dengan logo Y yang diduga obat keras jenis YARINDO dan obat berwarna kuning dengan logo mf yang diduga obat keras jenis HEXYMER tersebut dapat menyebabkan halusinasi, kering di tenggorokan, dehidrasi, susah kencing, perasaan bingung, menyebabkan kebutaan. Sedangkan dampak yang terjadi jika mengkonsumsi obat ALPRAZOLAM, yakni menyebabkan pusing, ngantuk, tenang, dan jika konsumsi berlebih dapat menyebabkan kematian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 2838/NPF/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K.; Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Nur Taufik, S.T., serta diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-7078/2025/NPF, BB-7079/2025/NPF, dan BB-7120/2025/NPF mengandung TRAMADOL sehingga termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
- BB-7087/2025/NPF, BB-7088/2025/NPF, BB-7121/2025/NPF mengandung TRYHEXYPHENIDYL sehingga termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
- BB-7089/2025/NPF mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt., obat-obatan tersebut termasuk obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan hanya boleh, disimpan, diedarkan melalui sarana resmi yang berizin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker, bukan tenaga teknis kefarmasian, tidak memiliki Surat Izin Praktik Kefarmasian, Surat Izin Apotek, izin usaha toko obat, maupun izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan obat keras (daftar G).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 bulan September tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, diduga telah melakukan tindak pidana karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sekira pada bulan Juni 2025 dihubungi dan ditawari oleh Sdr. HERI untuk menjual obat-obatan yang diduga obat keras dan Psikotropika dan karena Terdakwa setuju, ia mulai menjual obat-obatan tersebut sekira pada bulan yang sama di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan yang diduga obat keras tersebut dengan harga ALPRAZOLAM Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir. HEXYMER, YARINDO, DMP dan TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dapat 6 butir, dan TRAMADOL Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mulai berjualan obat seperti biasa. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjual obat-obatan yang diduga obat keras jenis TRAMADOL tersebut kepada Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI di lokasi tempat Terdakwa berjualan dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, setelah Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI meminum obat tersebut 1 (satu) butir, datang Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara yang sedang melakukan penyelidikan melihat dan berikutnya dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap mereka, sehingga ditemukan 3 (tiga) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan 5 (lima) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan, kemudian diketahui jika obat tersebut dibeli dari Terdakwa;
- Bahwa berikutnya sekira pukul 16.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendatangi tempat Terdakwa berjualan, dan setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan oleh Saksi RIYADI Bin Alm. WAHYUDI dan Saksi GANDA HAMONANGAN SIMANJUNTAK Anak dari HENRI SIMANJUNTAK ditemukan barang berupa obat-obatan yang diduga obat keras dan diduga Psikotropika golongan IV yang pada saat itu barang tersebut sudah dikemas ulang dengan menggunakan plastik klip bening dan barang tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam tas berukuran sedang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, sehingga kemudian ditemukan dan disita dari Terdakwa berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM;
- 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan DEXA ALPRAZOLAM.
- 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA.
- 442 (empat ratus empat puluh dua) butir obat warna kuning dengan logo mf yang diduga obat jenis HEXYMER.
- 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir obat warna putih dengan logo Y yang diduga obat jenis YARINDO.
- 65 (enam puluh lima) butir obat warna kuning dengan logo nova yang diduga obat jenis DMP.
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL.
- 80 (delapan puluh) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hitam yang diduga obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- 1 (satu) buah tas berukuran sedang warna hitam.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A03 warna hitam terpasang nomor SIM 081269214043.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut di atas melalui Sdr. BOY. Cara Terdakwa mendapatkan obat-obatan yang diduga obat keras dan Psikotropika tersebut di atas yakni Terdakwa akan menghubungi Sdr. BOY melalui pesan WhatsApp jika obat-obatan tersebut di atas stoknya sudah mulai sedikit atau habis, kemudian Terdakwa akan bertemu langsung dengan Sdr. BOY ketika Sdr. BOY mengantar obat-obatan tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan/atau memiliki obat-obatan tersebut untuk Terdakwa jual dan keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut yakni Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Sdr. HERI yang merupakan bos Terdakwa;
- Bahwa hasil penjualan obat-obatan sebagaimana dimaksud di atas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 yakni sebesar Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dalam satu hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. 2838/NPF/2025 tanggal 15 September 2025 disimpulkan :
- BB-7078/2025/NPF, BB-7079/2025/NPF, dan BB-7120/2025/NPF mengandung TRAMADOL sehingga termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
- BB-7087/2025/NPF, BB-7088/2025/NPF, BB-7121/2025/NPF mengandung TRYHEXYPHENIDYL sehingga termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
- BB-7089/2025/NPF mengandung DEXTROMETHORPHAN.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt., yang diperbolehkan dalam mengedarkan obat-obatan sebagaimana disebutkan di atas ialah badan usaha atau perusahaan yang berijin. Pun dan diperbolehkan untuk mengedarkan sediaan farmasi adalah PBF (Pedagang Besar Farmasi), sarana pelayanan kefarmasian yang berijin yang meliputi apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, pelayanan kesehatan yang memiliki layanan kefarmasian.
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker, bukan tenaga teknis kefarmasian, tidak memiliki Surat Izin Praktik Kefarmasian, Surat Izin Apotek, izin usaha toko obat, maupun izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan obat-obatan sebagaimana disebutkan di atas.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------
----------- DAN -------------
KEDUA
Primair
--------- Bahwa Terdakwa sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 bulan September tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada bulan Juni tahun 2025, Terdakwa mulanya ditawari oleh Sdr. HERI untuk menjual obat-obatan yang diduga obat keras dan Psikotropika. Oleh karena Terdakwa setuju, kemudian Sdr. BOY selaku Distributor Warung Aceh menghubungi Terdakwa untuk berkomunikasi sehubungan dengan stok obat;
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan yang diduga obat keras tersebut dengan harga ALPRAZOLAM Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir. HEXYMER, YARINDO, DMP dan TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dapat 6 butir, dan TRAMADOL Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mulai jualan seperti biasa. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI datang ke lokasi jualan Terdakwa untuk membeli obat-obatan yang diduga obat keras jenis TRAMADOL tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL dan obat tersebut kemudian dikonsumsi 1 (satu) butir oleh Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI di daerah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang curiga melakukan interogasi dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan atau pakaian, sehingga kemudian ditemukan barang berupa 3 (tiga) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan 5 (lima) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI. Setelah itu mereka dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan, dan kemudian diketahui jika mereka mendapatkan obat-obatan tersebut dari Terdakwa yang berjualan di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa berikutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendatangi tempat Terdakwa berjualan, yakni di Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dan setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan oleh Saksi RIYADI Bin Alm. WAHYUDI dan Saksi GANDA HAMONANGAN SIMANJUNTAK Anak dari HENRI SIMANJUNTAK ditemukan barang berupa obat-obatan yang diduga obat keras dan diduga Psikotropika golongan IV yang pada saat itu barang tersebut sudah dikemas ulang dengan menggunakan plastik klip bening dan barang tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam tas berukuran sedang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, sehingga kemudian ditemukan dan disita dari Terdakwa berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM;
- 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan DEXA ALPRAZOLAM.
- 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA.
- 442 (empat ratus empat puluh dua) butir obat warna kuning dengan logo mf yang diduga obat jenis HEXYMER.
- 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir obat warna putih dengan logo Y yang diduga obat jenis YARINDO.
- 65 (enam puluh lima) butir obat warna kuning dengan logo nova yang diduga obat jenis DMP.
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL.
- 80 (delapan puluh) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hitam yang diduga obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- 1 (satu) buah tas berukuran sedang warna hitam.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A03 warna hitam terpasang nomor SIM 081269214043.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut di atas melalui Sdr. BOY. Cara Terdakwa mendapatkan obat-obatan yang diduga obat keras dan Psikotropika tersebut di atas yakni Terdakwa akan menghubungi Sdr. BOY melalui pesan WhatsApp jika obat-obatan tersebut di atas stoknya sudah mulai sedikit atau habis dan kemudian Sdr. BOY akan antar obat tersebut ke lokasi jualan Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan/atau memiliki obat-obatan tersebut untuk Terdakwa jual dan keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut yakni Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Sdr. HERI yang merupakan bos Terdakwa;
- Bahwa hasil penjualan obat-obatan sebagaimana dimaksud di atas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 yakni sebesar Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dalam satu hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. 2838/NPF/2025 tanggal 15 September 2025 disimpulkan :
- BB-7080/2025/NPF, BB-7081/2025/NPF, BB-7082/2025/NPF, BB-7083/2025/NPF, dan BB-7085/2025/NPF mengandung ALPRAZOLAM (terdaftar dalam Golongan IV (empat) Psikotropika Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika);
- BB-7084/2025/NPF mengandung LORAZEPAM (terdaftar dalam Golongan IV (empat) Psikotropika Nomor Urut 36 Lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika);
- BB-7086/2025/NPF mengandung KLONAZEPAM (terdaftar dalam Golongan IV (empat) Psikotropika Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt., ALPRAZOLAM merupakan Psikotropika Golongan IV yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas;
- Bahwa tindakan Terdakwa memiliki dan/atau membawa Psikotropika jenis ALPRAZOLAM tanpa hak, tanpa resep dokter, dan tanpa izin pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan ataupun lembaga yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa sejak bulan Juni tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 bulan September tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah menerima penyaluran Psikotropika bukan dari rumah sakit, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, puskesmas, dan balai pengobatan pemerintah, pedagang besar farmasi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sekira pada bulan Juni 2025 dihubungi dan ditawari oleh Sdr. HERI untuk menjual obat-obatan yang diduga obat keras dan Psikotropika;
- Bahwa kemudian Terdakwa setuju dan mulai menjual obat-obatan tersebut di depan Wisma Galiharum turut Jl. Letnan Karjono No. 10, Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan yang diduga obat keras tersebut dengan harga ALPRAZOLAM Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir. HEXYMER, YARINDO, DMP dan TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dapat 6 butir, dan TRAMADOL Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saat itu Terdakwa mulai berjualan. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB datang Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI lokasi jualan Terdakwa untuk membeli obat-obatan jenis TRAMADOL tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI duduk bersama di daerah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, dan keduanya mengonsumsi masing-masing 1 (satu) butir obat jenis TRAMADOL tersebut bersama. Di saat yang bersamaan, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara yang sedang melakukan penyelidikan melihat dan menemukan 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan, dan berikutnya setelah diinterogasi diketahui bahwa mereka adalah Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI. Lalu Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, sehingga ditemukan barang berupa 3 (tiga) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan 5 (lima) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL dari tangan ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI. Setelah itu Saksi FERI SUSANTO Bin NURYANTO dan Saksi ALDO CHRISTOPHER CAESAR Bin SUTRISNO SEJATI dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan sehingga kemudian diketahui jika mereka membeli obat-obatan tersebut dari Terdakwa;
- Bahwa berikutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendatangi tempat Terdakwa berjualan dan setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan oleh Saksi RIYADI Bin Alm. WAHYUDI dan Saksi GANDA HAMONANGAN SIMANJUNTAK Anak dari HENRI SIMANJUNTAK ditemukan barang berupa obat-obatan yang diduga obat keras dan diduga Psikotropika golongan IV yang pada saat itu barang tersebut sudah dikemas ulang dengan menggunakan plastik klip bening dan barang tersebut berada di dalam tas berukuran sedang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara telah ditemukan dan disita dari Terdakwa berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM;
- 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan DEXA ALPRAZOLAM.
- 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM.
- 7 (tujuh) butir obat dengan kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA.
- 442 (empat ratus empat puluh dua) butir obat warna kuning dengan logo mf yang diduga obat jenis HEXYMER.
- 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir obat warna putih dengan logo Y yang diduga obat jenis YARINDO.
- 65 (enam puluh lima) butir obat warna kuning dengan logo nova yang diduga obat jenis DMP.
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hijau yang diduga obat jenis TRAMADOL.
- 80 (delapan puluh) butir obat dengan kemasan warna silver kombinasi hitam yang diduga obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- 1 (satu) buah tas berukuran sedang warna hitam.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A03 warna hitam terpasang nomor SIM 081269214043.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan/atau memiliki obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kembali;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut melalui Sdr. BOY selaku Distributor obat dan Terdakwa akan chat ke Sdr. BOY jika stok obat mulai habis dan obat akan diantar oleh Sdr. BOY;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan/atau memiliki obat-obatan tersebut untuk Terdakwa jual dan keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut yakni Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Sdr. HERI yang merupakan bos Terdakwa;
- Bahwa hasil penjualan obat-obatan sebagaimana dimaksud di atas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 yakni sebesar Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dalam satu hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. 2838/NPF/2025 tanggal 15 September 2025 disimpulkan :
- BB-7080/2025/NPF, BB-7081/2025/NPF, BB-7082/2025/NPF, BB-7083/2025/NPF, dan BB-7085/2025/NPF mengandung ALPRAZOLAM (terdaftar dalam Golongan IV (empat) Psikotropika Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika);
- BB-7084/2025/NPF mengandung LORAZEPAM (terdaftar dalam Golongan IV (empat) Psikotropika Nomor Urut 36 Lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika);
- BB-7086/2025/NPF mengandung KLONAZEPAM (terdaftar dalam Golongan IV (empat) Psikotropika Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
- Bahwa menurut Ahli INDRIA PERSITTAMAIA, S.Farm., Apt. Binti DALIMAN, tablet Alprazolam MERSI 1 mg dan Calmlet Alprazolam 1 mg merupakan obat Psikotropika golongan IV yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menerima penyaluran Psikotropika, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dan tidak memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan peredaran, penjualan, maupun penyediaan Psikotropika karena Terdakwa tidak memiliki latar belakang akademis dan kewenangan untuk menyalurkan Psikotropika.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------- |