| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2025/PN Bnr | 1.SAKINI 2.SRI PAIMAH 3.SUPIYATI 4.SUWARSI 5.WARSIYAH Binti NAHUDI 6.WAHYUDI |
1.RATIN 2.RIDWAN 3.DULHADI al KAHADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Bnr | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa nama NAHUDI dan NAHUDI al SENA adalah benar-benar nama dari satu orang yang sama; 3. Menyatakan para Penggugat adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari NAHUDI alias NAHUDI al SENA; 4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah atau obyek dengan nomor: C No.1952 Persil 112 luas 700 m?2; atas nama NAHUDI al SENA yang terletak di Rt.004/Rw.003 Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Bp SUKAMTO Sebelah Timur : Bp SUDRAJAT Sebelah Selatan : Bp WARNO Sebelah Barat : Ibu RUDIATI 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (satu) yang membangun bangunan rumah dan menghaki obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II (dua) yang menyewa dan menempati obyek sengketa tanpa seijin dari para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik dan menyerahkan kepada Pengggat tanpa ada beban dan sarat apapun; 8. Menyatakan batal demi hukum terhadap surat kuasa dan surat perjanjian jual beli atas nama DULHADI alias KAHADI adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Obyek Sengeta nomor: C No.1952 Persil 112 luas ±700 m?2; atas nama NAHUDI alias SENA; 11. Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada para Penggugat; 12. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom (uang paksa) per hari sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) apabila para Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan terlambat melaksanakan isi putusan; 13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad); 14. Memerintahkan kepada kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 15. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebijaksanaan hukum dan keadilan (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
