Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Bnr 1.SAKINI
2.SRI PAIMAH
3.SUPIYATI
4.SUWARSI
5.WARSIYAH Binti NAHUDI
6.WAHYUDI
1.RATIN
2.RIDWAN
3.DULHADI al KAHADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKINI
2SRI PAIMAH
3SUPIYATI
4SUWARSI
5WARSIYAH Binti NAHUDI
6WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANWAR, S.H.I.,M.HSAKINI
2KHOIRUL ANWAR, S.H.I.,M.HSRI PAIMAH
3KHOIRUL ANWAR, S.H.I.,M.HSUPIYATI
4KHOIRUL ANWAR, S.H.I.,M.HSUWARSI
5KHOIRUL ANWAR, S.H.I.,M.HWARSIYAH Binti NAHUDI
6KHOIRUL ANWAR, S.H.I.,M.HWAHYUDI
Tergugat
NoNama
1RATIN
2RIDWAN
3DULHADI al KAHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Desa GUMIWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan bahwa nama NAHUDI dan NAHUDI al SENA adalah benar-benar nama dari satu orang yang sama;

3.  Menyatakan para Penggugat adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari NAHUDI alias NAHUDI al SENA;

4.  Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah atau obyek dengan nomor: C No.1952 Persil 112 luas 700 m?2; atas nama NAHUDI al SENA yang terletak di Rt.004/Rw.003 Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas sebagai berikut:

            Sebelah Utara              : Bp SUKAMTO

            Sebelah Timur             : Bp SUDRAJAT

            Sebelah Selatan           : Bp WARNO

                 Sebelah Barat               : Ibu RUDIATI

5.  Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (satu) yang membangun bangunan rumah dan menghaki obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

6.  Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II (dua) yang menyewa dan menempati obyek sengketa tanpa seijin dari para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

7.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik dan menyerahkan kepada Pengggat tanpa ada beban dan sarat  apapun;

8.  Menyatakan batal demi hukum terhadap surat kuasa dan surat perjanjian jual beli atas nama DULHADI alias KAHADI adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9.  Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Obyek Sengeta nomor: C No.1952 Persil

            112 luas ±700 m?2; atas nama NAHUDI alias SENA;

11. Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada para Penggugat;

12. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom (uang paksa) per hari sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) apabila para Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan terlambat melaksanakan isi putusan;

13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya

hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);

14. Memerintahkan kepada kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

15. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebijaksanaan hukum dan keadilan (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak