Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Bnr SUGENG SUPRIYADHI, S.H. SUGENG UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 303/241/Setda/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG SUPRIYADHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di rumah milik tersangka SUGENG UTOMO, telah diketahui secara langsung Menyimpan dan memperdagangkan khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa  :

  • CIU                        kadar alkohol   28 %                  jumlah = 200 Liter

 

Adapun tersangka SUGENG UTOMO Menyimpan dan memperdagangkan khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu di sebuah bangunan Rumah di alamat Krandegan RT 001 RW 001 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara. Dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang dijual oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan/ masyarakat sekitar.

Melanggar Pidana: Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya