Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT BPR SURYA YUDHAKENCANA 1.WAHYONO
3.Kuswati
4.SUPINAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYONO
2Kuswati
3SUPINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.841.791,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit (SPK) No.103204008541/KNS/MDR/II/2019  yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,  serta PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I  dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk  mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda rincian sebagai berikut:

Outstanding pokok: Rp       36.750.000,00

Kewajiban bunga: Rp150.968,00

Tunggakan Bunga: Rp       18.735.000,00

Denda Tunggakan (986 hari)       : Rp      24.205.823,00

                       Total: Rp      79.841.791,00

Total Rp 79.841.791,00 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh  satu rupiah);

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (outstanding pokok, tunggakan bunga dan denda tunggakan) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu:

Bukti kepemilikan Tanah beserta bangunan rumah berupa Sertifikat Hak    Milik Nomor 2059     surat ukur No.00475/Purwasaba/2013 luas 2.107 m2 terletak di Desa Puwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara   atas nama     Supinah/TERGUGAT III

maka akan dilakukan penjualan secara lelang atas jaminan untuk menutup/membayar hutangnya tersebut;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak