Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2021/PN Bnr ANITA MAIMUNAH, S.H. MUHAMMAD GILBRAN BAEHAKI Bin WARDANI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-51/M.3.36/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA MAIMUNAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD GILBRAN BAEHAKI Bin WARDANI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD GILBRAN BAEHAKI Bin WARDANI SETIAWAN pada jumat tanggal 16 Oktober 2020 diketahui sekira pukul 13.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2020 bertempat di rumah saksi EKO DARMANTO di Kelurahan Karang Tengah Rt 003 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, berawal terdakwa keluar dari rumah kontrakan dan menuju ke rumah Saksi korban EKO yang berada di samping rumah terdakwa, selanjutnya melalui jendela bofen yang terletak disisi rumah Saksi korban EKO terdakwa memastikan terlebih dahulu kondisi rumah Saksi korban EKO dalam kondisi sepi, setelah dipastikan sepi/ tidak ada orang selanjutnya dengan menggunakan tangan, terdakwa melepas karet kaca jendela bofen dan kemudian melepas kaca jendela bofen. Setelah dua lembar kaca bofen tersebut terdakwa lepas, selanjutnya terdakwa memanjat dinding dan masuk kedalam rumah Saksi korban EKO melalui jendela bofen yang sudah terlepas kacanya. Saat terdakwa sudah berada di dalam rumah Saksi korban EKO terdakwa kemudian mencari uang atau barang berharga yang berada di rumah tersebut, karena terdakwa di rumah tengah tidak menemukan apapun, selanjutnya terdakwa masuk ke kamar milik Saksi korban EKO yang tidak terkunci, dan kemudian membuka almari pakaian di kamar tersebut, awalnya terdakwa mengambil 10 (sepuluh) potong pakaian yang berada di almari yang kemudian terdakwa masukkan kedalam tas plastik, saat mengambil pakaian, terdakwa melihat terdapat dompet dibelakang tumpukan baju, dan saat terdakwa membuka dompet tersebut terdakwa menemukan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil dan terdakwa simpan di kantong celana terdakwa, dan setelah itu terdakwa keluar melalui jendela bofen yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil keluar, terdakwa kembali memasang kaca jendela bofen seperti semula, tetapi ketika terdakwa memasang kaca tersebut malah pecah. Lalu terdakwa mengambil pecahan kaca jendela bofen dan terdakwa buang ke sawah belakang rumah kontrakan terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke dalam rumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa seijin saksi korban EKO DARMANTO sehingga saksi mengalami kerugian sebesar 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya