Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Bnr NASRUDDIN, S.H., M.H. MUHAMAD REJEKI PERSADA Alias BONDAN Bin Alm. BAMBANG SUWARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/M.3.36/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NASRUDDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD REJEKI PERSADA Alias BONDAN Bin Alm. BAMBANG SUWARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD REJEKI PERSADA Alias BONDAN Bin Alm. BAMBANG SUWARTO pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di tepi jalan jembatan kali Merawu Sigong Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut :----------------

 

  • Berawal pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib tim dari Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara diantaranya yaitu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di wilayah Kecamaran Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis ganja. Dengan berbekal informasi tersebut kemudian tim dari Satresnarkoba Polres Banjarnegara diantaranya yaitu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan khususnya di wilayah Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib sewaktu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI melakukan patroli di Wilayah Kecamatan Banjarmangu tepatnya di tepi jalan jembatan kali Merawu Sigong Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu kemudian mendapati adanya seorang laki laki dengan gerak gerik yang sangat  mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan sedangkan di dekat laki laki tersebut juga terdapat kendaraan bermotor roda 2 (bebek) dalam posisi terparkir. Setelah itu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI dan Team Satnarkoba Polres Banjarnegara tersebut langsung mendatangi seseorang tersebut. Setelah itu tidak lama kemudian ada beberapa orang yang keluar dari warung makan yang jaraknya dengan lokasi kejadian ± 5 meter ikut mendekati lokasi tersebut. Kemudian setelah saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan barang dengan disaksikan oleh orang lain yang berada di lokasi tersebut, kemudian saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI mendapati ada 2 (dua) bungkus plastik yang dilakban warna merah yang posisinya di atas tanah tepat di depan Terdakwa tersebut mengakui bahwa barang yang dibungkus dengan menggunakan plastik yang dilakban warna merah tersebut adalah adalah narkotika jenis daun ganja yang didapatnya dari membelinya dari orang lain yaitu Sdr. INDRIYANA (DPO). Terdakwa berada di lokasi tersebut dikarenakan hendak menyerahkan barang berupa Ganja kepada seseorang yang mengaku bernama RIZAL (DPO). Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya ke polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan pembelian narkotika jenis Ganja dari seseorang yang mengaku INDRIYANA (DPO) tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan yaitu pada hari tanggal Lupa Bulan Oktober 2023 Sdr. RIZAL (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa  uang tersebut dibelikan Narkotika jenis Ganja kepada seseorang yang mengaku bernama INDRIYANA (DPO)  tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah). Dalam hal ini Terdakwa mengambil  keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan barang sudah diserahkan kepada Sdr. RIZAL (DPO) dan yang kedua pada hari tanggal lupa bulan Oktober 2023 Sdr. RIZAL (DPO) memberikan uang kembali kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya oleh Terdakwa uang tersebut dibelikan Narkotika jenis Ganja kepada seseorang yang mengaku bernama INDRIYANA (DPO) tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu Juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun barang berupa Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (Ganja)  belum diserahkan kepada Sdr RIZAL (DPO) karena  terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Banjarnegara.

 

  • Berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3074/nnf/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor, Budi Santoso, S.Si., M.sI, Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Danny Apriastuti, A.md, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST. Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dengan label barang bukti berisi barang bukti :

1.    BB-6616/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi, batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 30,72726 gram.

2.    BB-6617/2023/NNF berupa 1 kantong plastik warna putih berisi berisi, batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 24,48222 gram.

3.    BB-6618/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 70 ml.

Barang-barang tersebut disita dari tersangka MUHAMAD REJEKI PERSADA Alias BONDAN Bin Alm. BAMBANG bin BAMBANG SUWARTO.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :

1.    1. BB-6616/2023/NNF : Positif Ganja.

2.    BB-6617/2023/NNF : Positif Ganja .

3.    BB-6618/2023/NNF : Positif Tetrahydrocannabinol.

 

-    Bahwa perbuatan Terdakwa  yang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu Ganja tersebut tanpa mendapatkan izin/persetujuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD REJEKI PERSADA Alias BONDAN Bin Alm. BAMBANG SUWARTO pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di tepi jalan jembatan kali Merawu Sigong Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut :-----

 

  • Berawal pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib tim dari Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara diantaranya yaitu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di wilayah Kecamaran Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis ganja. Dengan berbekal informasi tersebut kemudian tim dari Satresnarkoba Polres Banjarnegara diantaranya yaitu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI melakukanpenyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan khususnya di wilayah Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib sewaktu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI melakukan patroli di Wilayah Kecamatan Banjarmangu tepatnya di tepi jalan jembatan kali Merawu Sigong Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu kemudian mendapati adanya seorang laki laki dengan gerak gerik yang sangat  mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan sedangkan di dekat laki laki tersebut juga terdapat kendaraan bermotor roda 2 (bebek) dalam posisi terparkir. Setelah itu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI dan Team Satnarkoba Polres Banjarnegara tersebut langsung mendatangi seseorang tersebut. Setelah itu tidak lama kemudian ada beberapa orang yang keluar dari warung makan yang jaraknya dengan lokasi kejadian ± 5 meter ikut mendekati lokasi tersebut. Kemudian setelah saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan barang dengan disaksikan oleh orang lain yang berada di lokasi tersebut, kemudian saksi WISNU BANGKIT PURNOMO bin SARNO dan saksi FAJAR NUGRAHA BIN AFRIYENDI mendapati ada 2 (dua) bungkus plastik yang dilakban warna merah yang posisinya di atas tanah tepat di depan Terdakwa tersebut mengakui bahwa barang yang dibungkus dengan menggunakan plastik yang dilakban warna merah tersebut adalah adalah narkotika jenis daun ganja yang didapatnya dari membelinya dari orang lain yaitu Sdr. INDRIYANA (DPO). Terdakwa berada di lokasi tersebut dikarenakan hendak menyerahkan barang berupa Ganja kepada seseorang yang mengaku bernama RIZAL (DPO). Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya ke polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan pembelian narkotika jenis Ganja dari seseorang yang mengaku INDRIYANA (DPO) tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan yaitu pada hari tanggal Lupa Bulan Oktober 2023 Sdr. RIZAL (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa  uang tersebut dibelikan Narkotika jenis Ganja kepada seseorang yang mengaku bernama INDRIYANA (DPO)  tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah). Dalam hal ini Terdakwa mengambil  keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan barang sudah diserahkan kepada Sdr. RIZAL (DPO) dan yang kedua pada hari tanggal lupa bulan Oktober 2023 Sdr. RIZAL (DPO) memberikan uang kembali kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya oleh Terdakwa uang tersebut dibelikan Narkotika jenis Ganja kepada seseorang yang mengaku bernama INDRIYANA (DPO) tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu Juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun barang berupa Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (Ganja)  belum diserahkan kepada Sdr RIZAL (DPO) karena  terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Banjarnegara.
  • Bahwa Terdakwa selain mendapatkan keuntungan berupa uang, Terdakwa juga mengambil sedikit jumlah ganja tersebut sebelum diserahkan kepada orang lain dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut sama persis seperti orang merokok yaitu ganja tersebut dilinting dengan menggunakan kertas papir, kemudian setelah dilinting dengan menggunakan kertas papir dan sudah berbentuk seperti batang rokok, kemudian dibakar dengan menggunakan korek api dan kemudian asapnya dihisap. Terdakwa terakhir kali Ia menggunakan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (tanaman Ganja) yaitu sebelum dirinya diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Sat ResNarkorba Polres Banjarnegara. Terdakwa menerangkan bahwa efek yang Terdakwa rasakan selaku pengguna Aktif mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (tanaman Ganja) yaitu Terdakwa akan merasa ngefly dan membuat pikiran menjadi tenang dan menambah nafsu makan.
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3074/nnf/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor, Budi Santoso, S.Si., M.sI, Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Danny Apriastuti, A.md, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST. Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dengan label barang bukti berisi barang bukti :

1.    BB-6616/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi, batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 30,72726 gram.

2.    BB-6617/2023/NNF berupa 1 kantong plastik warna putih berisi berisi, batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 24,48222 gram.

3.    BB-6618/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 70 ml.

Barang-barang tersebut disita dari tersangka MUHAMAD REJEKI PERSADA Alias BONDAN Bin Alm. BAMBANG bin BAMBANG SUWARTO.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :

1.    1. BB-6616/2023/NNF : Positif Ganja.

2.    BB-6617/2023/NNF : Positif Ganja .

3.    BB-6618/2023/NNF : Positif Tetrahydrocannabinol.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa  yang menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu Ganja tanpa mendapatkan izin/persetujuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya