Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 18249/TP/2006 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara yang bernama DWIKI PRASETYA, tertulis dan terbaca DWIKY PRASETYA diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca DWIKI PRASETYA,
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perbaikan Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 18249/TP/2006 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
- yang bernama DWIKI PRASETYA tertulis dan terbaca DWIKY PRASETYA,diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca DWIKI PRASETYA, serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya |