| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Perjanjian Kredit Nomor: 4834/BAK-PK/XII/2021 Tanggal 29 Desember 2021 dan Perubahan Perjanjian Kredit No: 0034/BAK-PK.ADD/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pinjamannya beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul secara tunai seketika dan sekaligus dengan total jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Rp. 299.852.048,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Empat Ratus Tiga Ribu Rupiah);
- Memohon kepada Para Hakim untuk menyatakan sah atas agunan Tergugat dan melaksanakan penjualan agunan Tergugat melalui Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Desa Klapa, Kec. Punggelan, Kab. Banjarnegara, dengan bukti kepemilikan SHM No: 00411/Klapa atas nama SIRIN SETIADI, dengan luas 1.208 M2, berdasarkan Nomor Surat Ukur: 00266/Klapa/2013 dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : S-02204164, Jenis/Model : Mobil Barang/Light Truck, Merk/Type : Mitsubishi/ Colt Diesel FE74S (4x2) M/T, Tahun Pembuatan: 2012, Nomor Polisi: R 8355 BM, No. Rangka : MHMFE74P4CK063202, No. Mesin : 4D34TH97139, Warna : Kuning Kombinasi, Atas Nama : Sirin Setiadi, Alamat : Karangpoh RT 005 RW 004 Kel. Klapa, Kec. Punggelan, Kab. Banjarnegara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan (uitvoerbaar bij voorraad) dan Tergugat mengajukan upaya keberatan.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |