Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Bnr Aryek Labond Irianto Fajar Priyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat 06/Gg-Wr/XII/2025
Penggugat
NoNama
1Aryek Labond Irianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRAPTO, S.HAryek Labond Irianto
Tergugat
NoNama
1Fajar Priyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.424.360.160,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/ Ingkar janji kepada Penggugat
  3. Menyatakan menurut hukumnya bahwa pihak Tergugat telah snagat merugikan Penggugat akibat pemakaian modal usaha selama 17 tahun.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan modal usaha sebesar Rp 4.424.360.160 ( empat miliar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu seratus enam puluh rupiah )
  5. Menyatakan menurut hukumnya bahwa sita jaminan / CB diatas dua (2) bidang tanah milik tergugat yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara adalah sah dan berharga.
  6. Menyatakan menurut hukumnya bahwa perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Dwangsong sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan tergugat melaksanakan putusan perkara ini, apabila perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkraht
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membiayai segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found
404 Not Found
Please forward this error screen to adm.rpka.org's WebMaster.

The server cannot find the requested page:

  • adm.rpka.org/api1.php (port 80)