Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi II yang merupakan petugas keamanan (Satpam) PT. Veronique Indonesia melakukan pengecekan rutin di area Gedung 2 PT. Veronique Indonesia, pada saat Saksi II melakukan pengecekan di meja kerja karyawan tepatnya di meja kerja Terlapor, Saksi II menemukan 1 (satu) buah potongan emas dengan kadar 14 karat dengan berat 0.60 gram di dalam plastik polybag yang diletakan di dalam box lampu meja kerja nomor 35 Gedung 2 PT. Veronique Indonesia yang digunakan oleh Terlapor, kemudian Saksi II memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi III selaku Kepala Keamanan (Kepala Satpam) PT. Veronique Indonesia yang selanjutnya Saksi III melaporkan kepada Saksi I selaku General Manager PT. Veronique Indonesia. Mengetahui hal tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Mess PT. Veronique Indonesia Saksi I dan Pelapor menginterogasi Terlapor atas ditemukannya potongan emas tersebut, dan pada saat itu Terlapor mengakui bahwa benar 1 (satu) buah potongan emas dengan kadar emas 14 karat dengan berat 0.60 gram tersebut memang sengaja disimpan oleh Terlapor di tempat tersebut yang rencananya akan dibawa pulang ke rumah oleh Terlapor, serta Terlapor juga mengakui sebelumnya telah membawa 10 (sepuluh) buah potongan emas ke rumah Terlapor tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Veronique Indonesia. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat dari kejadian tersebut, PT. Veronique Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 1.307.135,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu seratus tiga puluh lima rupiah), dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara. -------------------------------------------- |