Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Bnr SALAFUDIN PIMPINAN PT. DIENG Djaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat 30/G.V/2023
Penggugat
NoNama
1SALAFUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHSALAFUDIN
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT. DIENG Djaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MINARNI PUDJI RAHAYU, S.H.PIMPINAN PT. DIENG Djaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.060.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatkan perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Bahwa tanah pertanian  seluas 697 m2 yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah milik PENGGUGAT dan merubuhkan bangunan dan pancangan yang dibuat TERGUGAT diatas tanah milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kerugian yang terdiri dari:

a. Kerugian tidak pernah adanya penerimaan uang sewa

selama 22 tahun terhadap tanah sebesar-Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar  rupiah );

b. Kerusakan tanaman sebesar---------------Rp.     60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) ;

             Total-------------------------------------------Rp. 1.060.000.000,-

         ( satu milyar enam puluh juta rupiah );

6. Menghukum  TERGUGAT membayar dwangsom/uang paksa kepada  PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);

8. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak