Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Bnr | SALAFUDIN | PIMPINAN PT. DIENG Djaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2023/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | 30/G.V/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.060.000.000,00 | ||||||
Petitum |
a. Kerugian tidak pernah adanya penerimaan uang sewa selama 22 tahun terhadap tanah sebesar-Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ); b. Kerusakan tanaman sebesar---------------Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) ; Total-------------------------------------------Rp. 1.060.000.000,- ( satu milyar enam puluh juta rupiah ); 6. Menghukum TERGUGAT membayar dwangsom/uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |