| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (Heru Susanto) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) Nomor 1 (Satu) Antara Penggugat (Heru Susanto) dan tergugat 1 (Satu) (Adi Widodo) pada hari jum’at Tanggal 11 Bulan November Tahun 2022 ;
- Menyatakan Tergugat 1 (Satu) Telah Terbukti Melakukan Wanprestasi dengan mengingkari dan lalai menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) Nomor 1 (Satu) Antara Penggugat (Heru Susanto) dan tergugat 1 (Satu) (Adi Widodo) pada hari jum’at Tanggal 11 Bulan November Tahun 2022 ;
- Menghukum tergugat 1 (Satu) untuk membayarkan kekurangan bayarnya kepada penggugat Sebesar Rp.53.067.200., (Lima Puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) Secara Tunai dan sekaligus setelah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Banjarnegara Membacakan Putusan dalam perkara ini dan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan apabila tergugat 1 (Satu) tidak melaksanakan isi dari putusan maka penggugat di perkenankan memohonkan eksekusi atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki tergugat 1 (satu) dan apabila perlu eksekusi dibantu dengan bantuan alat negara ;
- Menyatakan secara hukum Memberikan izin kepada penggugat untuk mengambil dan membongkar Atap bangunan yang sudah terpasang (Atap bangunan Ruang kelas dan Ruang Praktek yang sudah terpasang dan material yang sudah di beli oleh Penggugat) yang ada pada penguasaan Tergugat 2 (Dua), akibat wanprestasi yang dilakukan Tergugat 1 (Satu), apabila tergugat 1 (Satu) menolak membayarkan kekurangan bayarnya sebesar Rp.53.067.200., (Lima Puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) kepada penggugat dan memperkenankan penggugat untuk memohonkan eksekusi kepada yth ketua pengadilan negeri banjarnegara dan eksekusi apabila perlu di bantu dengan alat negara ;
- Menyatakan uang yang sudah dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp.141.932.800., (Seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) di anggap sebagai pembayaran jasa pekerjaan yang dilakukan Penggugat sesuai dengan pasal 8 (Delapan) berkaitan dengan Sanksi sanksi pada point angka 3 (Tiga) dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) Nomor 1 (Satu) Antara Penggugat (Heru Susanto) dan tergugat 1 (Satu) (Adi Widodo) pada hari jum’at Tanggal 11 Bulan November Tahun 2022, apabila tergugat 1 (satu) dan tergugat 2 (dua) tidak menjalankan isi dari putusan pengadilan negeri banjarnegara Maka penggugat di perkenankan untuk memohonkan eksekusi kepada yth ketua pengadilan negeri banjarnegara dan eksekusi apabila perlu di bantu dengan alat negara ;
- Menghukum tergugat 1 (satu) untuk meletakan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki Tergugat 1 (Satu) ;
- Menghukum tergugat 2 (Dua) untuk meletakan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Atap bangunan Ruang kelas dan Ruang Praktek yang berada pada Tergugat 2 (Dua) yang sudah terpasang dan material yang sudah di beli oleh Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri Banjarnegara atas barang jaminan milik tergugat 1 (satu) dan tergugat 2 (Dua) guna menjamin tuntutan penggugat ;
- Menghukum para tergugat (tergugat 1 (Satu) dan tergugat 2 (Dua)) membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000., (Satu juta rupiah) masing masingnya, setiap harinya apabila para tergugat (tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (Dua) lalai memenuhi isi putusan pengadilan negeri banjarnegara terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para tergugat menjalankan isi dari putusan pengadilan negeri banjarnegara ;
- Menetapkan apabila para tergugat tidak patuh pada putusan pengadilan maka Pihak Penggugat dapat Memohonkan Eksekusi Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, dimana Eksekusi Tersebut Apabila Diperlukan dapat dengan bantuan Alat Negara ;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini ;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
|