Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Bnr Andi Sitti Chadra Kimiah R, SH.,MH. INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/M.3.36/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sitti Chadra Kimiah R, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa dia terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI, pada hari Minggu tanggal 03 September 2023  sekira pukul 00.30  Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 , bertempat di tepi jalan depan perumahan Alif Ba Residence turut Jalan Serulingmas no.45 Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara  atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

        Bahwa awalnya ia terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian saat terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI saat duduk diatas sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi R 2007 DX dan sedang berhenti ditempat gelap dan sepi ,  kemudian pihak Kepolsian melakukan penggeledahan  terhadap diri terdakwa INDRA ditemukan Narkotika jenis Shabu yang terbungkus bekas kemasan makanan ringan “BENG-BENG” yang disimpan disaku belakang sebelah kanan celana panjang jeans yang digunakan oleh terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN dan terdakwa INDRA BAGUS mengakuinya shabu tersebut miliknya. Bahwa terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut melalui temannya Sdr. YOGA (belum tertangkap) yang ditemunyai ditempat hiburan yang berada di di pulau Kalimantan, dan saat terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI cuti dan pulang ke banjarnegara kemudian menghubungi YOGA melalui Whatshapp dan menanyakan kepada YOGA apakah mengetahui tempat penjual sabu yang ada di Banjarnegara dan terdakwa INDRA diberikan nomor telepon Sdr. BOIM (belum tertangkap) , yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara , dimana terdakwa sudah melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. BOIM sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada akhir bulan April 2023 dan terdakwa mendapatkan paket Narkotika jenis Shabu dengan bertemu langsung dengan Sdr. BOIM (belum tertangkap) dengan membeli seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupaih) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 26 Aguatsus 2023 terdakwa dikrimkan tempat untuk mengambil Narkotika jenis Shabu  sedangkan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 terdakwa INDAR telah melakukan pembelian jenis Narkotika dengan mengirimkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) melaui aplikasi Livin /Mandiri menggunakan HP OPPO A17 milik terdakwa kepada BOIM (belum tertangkap) dan terdakwa INDRA mengambil Narkotika tersebut setelah dikrimkan gambar gambar dan lokasi oleh BOIM (belum tertangkap) untuk tempat pengambilan Narkotika Jenis Shabu tersebut

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2574/NNF/2023 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech , dkk selaku pemeriksa dari Bidang  LABORATORIUM FORENSIK POLRI Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa BB-5488/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,72275 gram  disimpulkan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dan BB 5489/2023/NNF berupa Urine atas nama terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

-----Perbuatan terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa dia terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI, pada hari Minggu tanggal 03 September 2023  sekira pukul 00.30  Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 , bertempat di tepi jalan depan perumahan Alif Ba Residence turut Jalan Serulingmas no.45 Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara  atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara , telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                 Awalnya ia terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian saat terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI saat duduk diatas sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi R 2007 DX dan sedang berhenti ditempat gelap dan sepi ,  kemudian pihak Kepolsian melakukan penggeledahan  terhadap diri terdakwa INDRA ditemukan Narkotika jenis Shabu yang terbungkus bekas kemasan makanan ringan yang disimpan disaku belakang sebelah celana panjang jeans yang digunakan oleh terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN     Bahwa terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut melalui temanya Sdr. YOGA (belum tertangkap) yang ditemunyai ditempat hiburan yang berada di di pulau Kalimantan, dan saat terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI cuti dan pulang ke banjarnegara kemudian menghubungi YOGA melalui Whatshapp dan menanyakan kepada YOGA apakah mengetahui tempat penjual sabu yang ada di Banjarnegara dan terdakwa INDRA diberikan nomor telepon Sdr. BOIM (belum tertangkap) , yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara , dimana terdakwa sudah melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. BOIM sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada akhir bulan April 2023 dan terdakwa mendapatkan paket Narkotika jenis Shabu dengan bertemu langsung dengan Sdr. BOIM (belum tertangkap) dengan membeli seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupaih) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 26 Aguatsus 2023 terdakwa dikrimkan tempat untuk mengambil Narkotika jenis Shabu  sedangkan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 terdakwa INDAR telah melakukan pembelian jenis Narkotika dengan mengirimkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) melaui aplikasi Livin /Mandiri menggunakan HP OPPO A17 milik terdakwa kepada BOIM (belum tertangkap) dan terdakwa INDRA mengambil Narkotika tersebut setelah dikrimkan gambar gambar dan lokasi oleh BOIM (belum tertangkap) untuk tempat pengambilan Narkotika Jenis Shabu tersebut

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2574/NNF/2023 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech , dkk selaku pemeriksa dari Bidang  LABORATORIUM FORENSIK POLRI Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa BB-5488/2023/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,72275 gram  disimpulkan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dan BB 5489/2023/NNF berupa Urine atas nama terdakwa INDRA BAGUS KURNIAWAN Bin BASUKI adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

-----Perbautan ia  terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya