| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.Sus/2025/PN Bnr | 1.AGIL JANURI UTOMO, S.H. 2.TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H. 3.YOGI ABILIO PANGESTU, S.H. |
DIMAS TRI PURWANDITO BIN ALM.BAMBANG PURNOMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2025/PN Bnr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3238/M.3.36/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU -----Bahwa ia terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat sebelum simpang 4 di Jl. Jenderal Bambang Sugeng No.31, Rt 002 Rw 002. Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 team Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari informan bahwa di daerah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara sering digunakan sebagai transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk melaksanakan penyelidikan. Kemudian berbekal informasi dari informan yang diberikan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 anggota Satresnarkoba pada saat sedang melakukan penyelidikan menemukan ciri ciri yang informan berikan, terdapat pengendara motor menerobos lampu lalu lintas turut jalan S.Parman No.143 Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara sekira pukul 11.50 WIB pada saat dengan kecepatan tinggi,karena curiga petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan 2 (dua) orang yaitu Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti ENDRO DJAROT SANTOSO yang mengendarai 1 (satu) kendaraan motor bermerek HONDA PCX berwarna hitam dengan Nomor polisi R 2220 IA di tepi JL. Jendral Bambang Sugeng No.31, Rt 002 Rw 002 Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti ENDRO DJAROT SANTOSO dengan disaksikan warga sekitar, dari penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar amplop kecil berwarna putih disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih bertuliskan SAMPOERNA MILD yang berada di saku kiri milik Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin alm. BAMBANG PURNOMO yang berada di 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua bermerek EMBA yang Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin alm. BAMBANG PURNOMO kenakan. Bahwa Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO menghubungi Sdr.YADI BOJA (DPO) untuk bertemu di Alfamart Selomerto di Kecamatan Selomerto, Kab. Banjarnegara menggunakan Handphone yang Terdakwa gadaikan di Raja Gadai yang berada di depan Pasar Sumampir, Kec Sumampir Kabupaten Banyumas. Sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk diminta Terdakwa menemani ke Alfamart Kec.Selomerto, Kab.Wonosobo untuk bertemu dengan Sdr.YADI BOJA (DPO) tanpa memberi tahu Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk apa bertemu dengan Sdr YADI BOJA (DPO) tersebut. Pada pukul 08.00 WIB Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO di jemput oleh Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO mengendarai 1 (satu) kendaraan motor bermerk HONDA PCX berwarna hitam dengan Nomor Polisi R 2220 IA di rumah yang ditinggali Terdakwa yang berada di Kelurahan Kranji Rt 005 Rw 005 Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Setelah itu Terdakwa meminjam 1 (satu) buah Handphone dengan merk VIVO Y17 warna biru dengan nomor telepon 0895329825688 milik Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk menghubungi Sdr.YADI BOJA (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO pergi ke ATM BCA di Jl.Overste Isdiman Purwokerto Kabupaten Banyumas dan mengambil uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah mengambil uang, Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO ke Raja Gadai di Kecamatan Sumampir, Kabupaten Banyumas sekira pukul 08.20 WIB untuk menggadaikan HP Terdakwa gadaikan di Raja Gadai yang berada di depan Pasar Sumampir, Kec Sumampir Kabupaten Banyumas dan mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil menggadaikan Handphone milik Terdakwa tersebut. Dilanjutkan ke Pasar Segamas Kecamatan Purbalingga, Kab.Purbalingga bersama Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk menemani Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO bekerja di Pasar Segamas Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, setelah selesai bekerja, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO menuju ke arah Kabupaten Wonosobo untuk menemui Sdr.YADI BOJA di Alfamart Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kab.Wonosobo.Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO tiba di Alfamart Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kab.Wonosobo dan langsung bertemu dengan Sdr.YADI BOJA (DPO) untuk bertransaksi/membeli Narkotika jenis sabu tersebut diberikan secara langsung sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Kepada Sdr. YADI BOJA (DPO) Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara menemukan barang bukti berupa:
Barang Bukti tersebut Adalah milik Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO, Dan penyitaan barang bukti dari Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO berupa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 1628/NNF/2025, tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si., M.si, Pemeriksa Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti: 1. BB – 4091/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,56875 gram dengan hasil Pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA 2. BB - 4092/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 170 ml milik Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO dengan Hasil Pemeriksaan NEGATIF. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki/ menguasai 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO adalah pengguna aktif serta Terdakwa Tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Bahwa Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO sudah membeli narkotika jenis sabu dari tahun 2010 sampai dengan 2025 Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO terakhir menggunakan pada hari kamis 22 Mei pada tahun 2025, 4 (empat) hari sebelum penangkapan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat sebelum simpang 4 di Jl. Jenderal Bambang Sugeng No.31, Rt 002 Rw 002. Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 team Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari informan bahwa di daerah Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara sering digunakan sebagai transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk melaksanakan penyelidikan. Kemudian berbekal informasi dari informan yang diberikan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 anggota Satresnarkoba pada saat sedang melakukan penyelidikan menemukan ciri ciri yang informan berikan, terdapat pengendara motor menerobos lampu lalu lintas turut jalan S.Parman No.143 Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara sekira pukul 11.50 WIB pada saat dengan kecepatan tinggi,karena curiga petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan 2 (dua) orang yaitu Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti ENDRO DJAROT SANTOSO yang mengendarai 1 (satu) kendaraan motor bermerek HONDA PCX berwarna hitam dengan Nomor polisi R 2220 IA di tepi JL. Jendral Bambang Sugeng No.31, Rt 002 Rw 002 Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti ENDRO DJAROT SANTOSO dengan disaksikan warga sekitar, dari penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar amplop kecil berwarna putih disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih bertuliskan SAMPOERNA MILD yang berada di saku kiri milik Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin alm. BAMBANG PURNOMO yang berada di 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua bermerek EMBA yang Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin alm. BAMBANG PURNOMO kenakan. Bahwa Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO menghubungi Sdr.YADI BOJA (DPO) untuk bertemu di Alfamart Selomerto di Kecamatan Selomerto, Kab. Banjarnegara menggunakan Handphone yang Terdakwa gadaikan di Raja Gadai yang berada di depan Pasar Sumampir, Kec Sumampir Kabupaten Banyumas. Sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk diminta Terdakwa menemani ke Alfamart Kec.Selomerto, Kab.Wonosobo untuk bertemu dengan Sdr.YADI BOJA (DPO) tanpa memberi tahu Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk apa bertemu dengan Sdr YADI BOJA (DPO) tersebut. Pada pukul 08.00 WIB Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO di jemput oleh Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO mengendarai 1 (satu) kendaraan motor bermerk HONDA PCX berwarna hitam dengan Nomor Polisi R 2220 IA di rumah yang ditinggali Terdakwa yang berada di Kelurahan Kranji Rt 005 Rw 005 Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Setelah itu Terdakwa meminjam 1 (satu) buah Handphone dengan merk VIVO Y17 warna biru dengan nomor telepon 0895329825688 milik Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk menghubungi Sdr.YADI BOJA (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO pergi ke ATM BCA di Jl.Overste Isdiman Purwokerto Kabupaten Banyumas dan mengambil uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah mengambil uang, Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO ke Raja Gadai di Kecamatan Sumampir, Kabupaten Banyumas sekira pukul 08.20 WIB untuk menggadaikan HP Terdakwa gadaikan di Raja Gadai yang berada di depan Pasar Sumampir, Kec Sumampir Kabupaten Banyumas dan mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil menggadaikan Handphone milik Terdakwa tersebut. Dilanjutkan ke Pasar Segamas Kecamatan Purbalingga, Kab.Purbalingga bersama Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO untuk menemani Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO bekerja di Pasar Segamas Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, setelah selesai bekerja, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO menuju ke arah Kabupaten Wonosobo untuk menemui Sdr.YADI BOJA di Alfamart Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kab.Wonosobo.Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO tiba di Alfamart Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kab.Wonosobo dan langsung bertemu dengan Sdr.YADI BOJA (DPO) untuk bertransaksi/membeli Narkotika jenis sabu tersebut diberikan secara langsung sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Kepada Sdr. YADI BOJA (DPO) Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara menemukan barang bukti berupa:
Barang Bukti tersebut Adalah milik Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO, Dan penyitaan barang bukti dari Saksi YULINDA PRAWISTA PUTRI Binti DJAROT ENDRO SANTOSO berupa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 1628/NNF/2025, tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si., M.si, Pemeriksa Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti: 1. BB – 4091/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,56875 gram dengan hasil Pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA 2. BB - 4092/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 170 ml milik Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO dengan Hasil Pemeriksaan NEGATIF. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki/ menguasai 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO adalah pengguna aktif serta Terdakwa Tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Bahwa Terdakwa DIMAS TRI PURWANDITO Bin Alm. BAMBANG PURNOMO dalam memiliki narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
