| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada Selasa, 11 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Counter HP “ALEX PHONE”, turut Ds. Pucang Rt 005 Rw 002 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) pernah membujuk Terdakwa untuk membeli HP secara kredit untuk kemudian dijual. Kemudian karena Terdakwa setuju, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa ditemani oleh Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) mendatangi Blangkon Cell Klampok untuk melakukan pengajuan kredit HP dan oleh petugas Counter HP, Terdakwa diminta menyerahkan KTP dan HP miliknya untuk dibantu pengajuan kredit HP sehingga petugas Counter HP itu kemudian membuka aplikasi Kredivo dan mengatakan limit untuk kredit HP adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa menyatakan mau kredit 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO Reno 13 F warna ungu, dengan nomor IMEI 1 : 864858070918814 dan IMEI 2 : 864858070918808 dengan harga Rp 4.699.000,- (empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diangsur selama 12 (dua belas bulan) dan Terdakwa harus mengangsur sebesar Rp 450.321,- (empat ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) setiap bulannya ke Kredivo. Kemudian sekira pukul 14.33 WIB Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) dengan menggunakan nomor WA-nya (0852-0000-7625) mengirim pesan WA kepada Saksi Korban yang intinya akan menjual 01 (satu) unit HP OPPO Reno 13 F sebagaimana disebutkan di atas, dan Saksi Korban bilang jika hendak menjual HP bisa datang ke Counter HP miliknya. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) datang ke Counter HP milik Saksi Korban, dan di saat itu bertemu dengan Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN dan Saksi ROLLAND JEANSON ARILIANTO PUTRA Bin MICHAEL BERNARD MARDIANTO. Lalu Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) memberitahukan kepada Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN bahwa akan menjual HP dan telah memberitahukan kepada Saksi Korban melalui aplikasi WA. Berikutnya Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) menyerahkan 1 (satu) buah dush book Hand Phone merk OPPO Reno 13 F warna ungu, dengan nomor IMEI 1 : 864858070918814 dan IMEI 2 : 864858070918808 yang di dalamnya berisikan 1 (satu) unit HP sesuai dengan dush book yang ada berikut chargernya kepada Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN. Lalu Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN memeriksa keadaan HP yang dan ternyata HP tersebut dalam keadaan normal dan bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Kemudian Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN memberitahukan bahwa untuk HP yang ada akan dibeli dengan harga Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Namun, Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) minta HP tersebut untuk dibeli seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Atas permintaan dari Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) tersebut, kemudian Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN menghubungi nomor WA Saksi Korban untuk tanya terkait harga HP yang sesuai, dan Saksi Korban menjawab bahwa maksimal untuk HP itu dibeli dengan harga Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan minimal Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Di saat Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN sedang berkomunikasi melalui aplikasi WA dengan Saksi Korban mengenai harga beli HP yang ada, tiba-tiba ada pesan WA dari Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) yang isinya “Sing penting aku ulih go tku bensin bos” dan dibalas oleh Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN “aman pak”, sehingga kemudian disepakati untuk HP yang ada dibeli dengan harga Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dimana untuk pembayarannya secara tunai dan diserahkan oleh Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN kepada Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) waktu masih berada di dalam Counter HP tersebut. Saat hendak pulang, tanpa sepengetahuan Terdakwa, Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN memberikan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) untuk membeli bensin. Setelah menerima uang tersebut, Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) dan Terdakwa pergi meninggalkan Counter HP. Berikutnya Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN memajang dan atau meletakkan HP yang dibeli dari Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) ke dalam etalase Counter HP tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB, saat Saksi Korban sedang berada Counter HP miliknya bersama dengan Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN datang seseorang ke Counter HP miliknya tersebut dan melihat serta berminat untuk membeli HP yang dimaksud. Lalu Saksi Korban mengambil HP yang ada dan menghidupkan HP tersebut, tapi setelah HP yang ada dapat dihidupkan, Saksi Korban mendapat tampilan layar HP yang intinya perangkat HP yang ada terkunci. Setelah itu, Saksi Korban memeriksa lebih lanjut HP tersebut dan hasilnya HP tersebut dibeli secara kredit melalui Kredivo. Lalu Saksi Korban telah memerintahkan Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN, untuk meminta pertanggungjawaban kepada Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS), karena pada saat itu Saksi Korban ada kepentingan keluarga di rumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2025 pukul 14.10 WIB, saat Saksi Korban sedang di rumahnya sendiri telah menghubungi Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN, untuk menanyakan perkembangan atas HP yang dibeli dari Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS). Di saat itu Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN menyatakan akan menghubungi Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) dan hasilnya akan memberitahukan kepadanya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2025 pukul 14.30 WIB, Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN mengirim voice note dari Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) yang intinya akan mencari Terdakwa dan kalau ketemu akan diajak ke Counter, dan karena merasa tidak puas dengan voice note yang ada, selanjutnya pada pukul 14.32 WIB, Saksi Korban menelepon Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) dan terhubung yang intinya sama dengan voice note yang kirimkan Saksi GILANG ADITIA Bin MUHTOLIMIN ke Saksi Korban.
- Bahwa Saksi Korban terus berusaha menghubungi Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS), tetapi tidak ada tanggapan positif, dan karena ia merasa bingung dengan perlakukan Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS), Saksi Korban punya ide yang intinya akan memberitahukan bahwa pihak Kredivo telah menemui Saksi Korban menanyakan tentang HP yang dijual Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) dan akan diarahkan langsung untuk menemui Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS), sehingga pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 pukul 11.55 WIB, Saksi Korban kirim pesan WA yang isinya “Ngapura pak, iki kang pihak kredivo ne tak kon maring nggon njenengan bae ya” dan Saksi Korban kirim pesan WA lagi yang isinya “Soale njenengan sing nglantari”. Karena tidak ada respon sama sekali, pada pukul 12.05 WIB Saksi Korban kirim voice note 2 (dua) kali ke WA Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS), yang isinya “Kalau memang tidak mau membantu masalah yang ada, permasalahan akan saya laporkan ke polisi.” Kemudian pukul 17.34 WIB Saksi Korban telepon kembali namun tidak ada respon padahal terhubung.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 pukul 10.41 WIB, Saksi Korban kembali kirim pesan WA ke Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) yang isinya “Ngapura pak njenengan ora ana etikad apik nggo bisa dirembug kekeluargaan” dan “Ya wis nek kaya kui rapapa pak”;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Korban menemui pengacara yang bernama SLAMET RIYANTO di rumahnya turut Jl. Garuda No.16 Rt 001 Rw 005 Kel. Parakancanggah Kec./Kab. Banjarnegara dan selanjutnya melaporkan permasalahan yang ada ke Polsek Bawang Polres Banjarnegara.
- Bahwa karena tidak kunjung ada penyelesaian secara kekeluargaan, akhirnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Korban resmi melaporkan perkara ini.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 13.00, Terdakwa dengan berdasar Surat Panggilan Ke-1 Nomor: S.Pgl/22/XI/RES.1.11./2025/RESKRIM mendatangi Kantor Polsek Bawang, Kec. Banjarnegara untuk dimintai keterangan dan berikutnya Terdakwa serta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga menjadi perkara ini.
- Bahwa atas hasil menjual HP sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menerima keuntungan bersih berupa uang sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan Rp 600.000,- (empat ratus ribu rupiah) diserahkan ke Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) dimana Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Sdr. KARMAN Bin SAWIARJA (DPS) disebut akan digunakan untuk menghapus data pengajuan kredit supaya Terdakwa aman dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan sebagai uang jasa.
- Bahwa uang hasil menjual HP sebagaimana tersebut di atas telah habis guna keperluan lebaran, dimana atas uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeIi daging dan berbagai macam makanan yang disajikan waktu lebaran termasuk buat kepentingan pribadi Terdakwa membeli rokok dan bensin.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------- |