Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2013/PN.Bjn WARYANTO WARDIYO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/PDT.G/2013/PN.Bjn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARDIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.    Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------

 

2.    Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 03 tanggal 22 Januari  Tahun 2013 antara  Tergugat dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Agus Pandoman, SH Mkn Notaris di Banyumas, sah secara hukum ;-----------------

 

3.    Menyatakan secara hukum  Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya/cidera janji ( wanprestasi ) terhadap Penggugat untuk membayar uang sejumlah sebesar  Rp 2.592.000.000.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;------------------------------------

 

4.    Menghukum dan memerintahkan  Tergugat membayar seluruh hutang Tergugat kepada penggugat sebesar Rp 600.000.000.00   ( Enam ratus juta  rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas dalam waktu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------

 

5.    Menghukum dan memerintahkan  Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar sebesar  Rp 2.592.000.000.000,- (dua milyard lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas dalam jangka waktu selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ;-------------------------------------------------------

 

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda tak bergerak milik Tergugat masing-masing berupa :---------------------------------------------------

 

§  Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 02714, seluas 1.030 (seribu tiga puluh ) meter persegi sebagaimana diuaraikan dalam

Surat Ukur tertanggal 23 Nopember  Tahun 1988  nomor 2907/1988, yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Insinyur WARDIYO/Tergugat .----------------------------------------------------

 

§  Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 01942, seluas 525 (lima ratus dua puluh lima) meter persegi sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 10 Nopember  Tahun 2004 nomor 490/04/2004. yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Insinyur WARDIYO/Tergugat .----------------------------------------------------

 

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya ( uitvoerbaar bij voorraad) ;------------------------------------------------------------------------------

 

8.     Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.---------------

 

               SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak