| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/PDT.G/2013/PN.Bjn | WARYANTO | WARDIYO | Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Feb. 2013 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 4/PDT.G/2013/PN.Bjn | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 03 tanggal 22 Januari Tahun 2013 antara Tergugat dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Agus Pandoman, SH Mkn Notaris di Banyumas, sah secara hukum ;-----------------
3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya/cidera janji ( wanprestasi ) terhadap Penggugat untuk membayar uang sejumlah sebesar Rp 2.592.000.000.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;------------------------------------
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar seluruh hutang Tergugat kepada penggugat sebesar Rp 600.000.000.00 ( Enam ratus juta rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dalam waktu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar sebesar Rp 2.592.000.000.000,- (dua milyard lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas dalam jangka waktu selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ;-------------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda tak bergerak milik Tergugat masing-masing berupa :---------------------------------------------------
§ Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 02714, seluas 1.030 (seribu tiga puluh ) meter persegi sebagaimana diuaraikan dalam Surat Ukur tertanggal 23 Nopember Tahun 1988 nomor 2907/1988, yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Insinyur WARDIYO/Tergugat .----------------------------------------------------
§ Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 01942, seluas 525 (lima ratus dua puluh lima) meter persegi sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tertanggal 10 Nopember Tahun 2004 nomor 490/04/2004. yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Insinyur WARDIYO/Tergugat .----------------------------------------------------
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya ( uitvoerbaar bij voorraad) ;------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.---------------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
